HARIAN HALUAN - Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dinas Kesehatan Payakumbuh dengan terdakwa dr. Bakhrizal digelar pada Jumat, 13 Mei 2022 kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Sidang tersebut dihadiri lima orang saksi, antara lain tiga orang pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP), Kartini sebagai pihak luar, serta Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi.
Dipimpin oleh Hakim Ketua Juandra beserta anggota, turut hadir jaksa penuntut umum (JPU) Linda dan kuasa hukum terdakwa.
Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan APD Dinkes Payakumbuh Sumbar Berlanjut pada 13 Mei, Ini Pesan PH
Salah satu penasihat hukum, Doddy Koto membagikan pesannya terkait sidang serta pertanyaannya kepada saksi ketika dihubungi Harian Haluan pada Minggu, 15 Nei 2022.
"Dari beberapa pertanyaan saya ke beliau (Wako Payakumbuh) antara lain apakah kenal dengan kartini dan apakah kenal dengan Bunda Putri dan jawabanya adalah sekedar kenal," sebutnya.
Menurutnya, jawaban walikota selama persidangan mengecewakan kliennya, dr. Bakhrizal. Pasalnya, pengadaan APD tersebut menurutnya juga merupakan tugas Walikota sebagai bagian dari Satgas Covid-19.
"Hal ini sangat mengecawakan klien saya. Dia membantah dan menyebut semua adalah prakarsa dan perintah Pak Walikota, karena walikota turut serta sebagai ketua satgas" imbuhnya.