HARIANHALUAN - Sampai dengan akhir pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp274.117.519.
Laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899; 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.
Baca Juga: Ditahan KPK, Sebelumnya Ngaku Sakit Tapi Asyik Jalan di Mal, Wali Kota Ambon Dijemput Paksa
Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.
Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.
KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya.
KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Artikel Terkait
Problem Gorden Rumah Dinas DPR, KPK Imbau Proses Pengadaan Harus Transparan dan Akuntabel
Tersangka Kasus Suap Wali Kota Ambon Ngaku Sakit ke KPK, Tapi Masih Sempat Jalan-Jalan ke Mall
Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Terkait Kasus Suap
Wali Kota Ambon Bantah Tidak Kooperatif Penuhi Panggilan KPK, Ngaku Sedang Sakit: Saya Operasi Kaki Nih
Ditahan KPK, Sebelumnya Ngaku Sakit Tapi Asyik Jalan di Mal, Wali Kota Ambon Dijemput Paksa