HARIANHALUAN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.252 narapidana (Napi) Buddha di seluruh Indonesia. Remisi diberikan bertepatan dengan Hari Raya Waisak tahun 2022 yang jatuh hari ini, Senin, 16 Mei 2022.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan dari pemberian remisi tersebut negara menghemat hingga Rp739,5 juta.
Baca Juga: 573 Warga Binaan Lapas Padang dapat Remisi Lebaran, Termasuk Napi Kasus Korupsi
"Dengan rincian Rp735 juta dari 1.245 narapidana penerima RK I dan Rp3,8 juta dari tujuh narapidana penerima RK II," kata Rika, dikutip dari INews.id, Senin, 16 Mei 2022.
Tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara memberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 narapidana. Disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 narapidana.
Baca Juga: Nyamar Sebagai Polisi Gadungan, Napi di Riau Gondol Rp374 Juta dari Wanita Bersuami
“Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” kata Rika.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 9 Mei 2022, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 227.011 orang dan tahanan sebanyak 46.971 orang.
Sebelumnya, Rika Aprianti merincikan dari total penerima RK sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 150 narapidana.
Artikel Terkait
Liburan Nataru, 12.641 Napi Peroleh Remisi Kemenkumham
Dapat Remisi, Ridho Roma Bebas dari Lapas Tepat di Hari Raya Idul Fitri
Kemenkumham Berikan Remisi Idul Fitri, 675 Narapidana Bebas Penjara
Dapat Remisi Saat Lebaran, Ratu Atut dan Pinangki Diperkirakan Bebas Tahun Depan
573 Warga Binaan Lapas Padang dapat Remisi Lebaran, Termasuk Napi Kasus Korupsi