HARIAN HALUAN- Pemerintah kini telah mulai melonggarkan kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka.
Pelonggaran kebijakan itu mempertimbangkan pandemi Covid-16 yang terkendali.
Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa masyarakat kini telah boleh lepas masker di ruang terbuka.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor lewat video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 17 Mei 2022.
Baca Juga: Komentari Cuitan Ruhut, Wakil DPD Papua Barat Harap Baju Adat Papua Tak Dijadikan Lelucon
Kendati demikian, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ujar Preside Jokowi.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tambahnya.
Artikel Terkait
Kemenkes: Hepatitis Akut Bisa Menular Lewat Udara, Tetap Pakai Masker
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gelar Demo, Ini 3 Tuntutannya Kepada Presiden Jokowi
Pertemuan Jokowi dan Elon Musk Disebut Rocky Gerung Sebagai Sensi dan Ilusi Tanpa Substansi