HARIAN HALUAN- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara soal sikap Singapura yang menolak masuk Ustaz Abdul Somad (UAS) ke negeranya.
Menurut Guru besar Hukum Tata Negara itu pemerintah tak bisa mencampuri keputusan Singapura yang menolak masuk UAS pada Senin 16 Mei lalu. Sebab, kata Mahfud MD, hal itu adalah kewenangan Singapura sesuai hukum yang berlaku di wilayahnya.
"Kita kan tidak tahu aturannya yang berlaku bagaimana (di Singapura, red). Karena kedaulatan hukum suatu negara, kita tidak boleh ikut campur," ucapnya, usai menghadiri Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Bali, dikutip dari Sindo, Rabu 18 Mei 2022.
Baca Juga: Biar Tak Boros, Ini 5 Tips Kelola Keuangan bagi Pengantin Baru
Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tak akan mengambil keputusan apapun dalam merespon sikap Singapura menolak UAS.
"Tidak ada langkah ke depan. Ini, bukan urusan hukum Indonesia, itu urusan hukum Singapura. Kita, sudah punya hukum sendiri, Singapura (juga) tidak bisa sembarang melanggar wilayah teritorial Indonesia, seperti halnya kita juga," ujarnya.
Kendati demikian, Mahfud Md mengatakan upaya yang mungkin bisa dilakukan dalam kasus UAS adalah diplomasi.
"Jadi, kita tidak ada kebutuhan hukum baru, mungkin langkanya bukan kebutuhan hukum mungkin diplomasi barangkali. (Karena) tidak boleh secara internasional kita (ikut campur). Mencampuri urusan hukum seperti hal Singapura mau memberlakukan hukumnya di sini, tidak boleh," kata Mahfud.
Artikel Terkait
LBH Sentil Mahfud MD yang Bela LGBT: Jika Negara Demokrasi, Bagaimana dengan FPI?
Singapura Ungkap Alasan Tolak UAS: Sebarkan Ajaran Ektremis Hingga Dukung Aksi Bom Bunuh Diri
Ketua MUI Sorot Persoalan UAS: Perilaku Ini Harus Diprotes, Singapura Jangan Berburuk Sangka
DPR Pertanyakan soal UAS Ditolak Masuk: Apa Singapura Musuhi Umat Islam Indonesia?
Senator Aceh di Paripurna DPD RI; Pengusiran UAS di Singapura Bentuk Pelecehan