HARIAN HALUAN - Puluhan warga Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman mengadakan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis, 19 Mei 2022 siang.
Mereka menuntut keadilan bagi warga nagari yang didakwa korupsi karena menerima dana ganti rugi lahan pembangunan tol.
Berdasarkan orasi dan tulisan tuntutan yang dibawa, masyarakat Parit Malintang terlibat aksi menilai 8 orang terdakwa dari kalangan warga nagari merupakan korban ketidak jelasan administrasi dari pemerintah.
Hal tersebut antara lain disampaikan Adrizal, staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang mendampingi masyarakat Parit Malintang dalam persoalan itu.
Baca Juga: Ganti Rugi 211 Bidang Tanah Tol Padang-Pekanbaru Tunggu Restu BPN
"Dalam pembangunan IKK (ibukota kabupaten, red.), ada proses penyerahan lahan. Dalam hal ini, ada dugaan pelanggaran HAM. Karena ada tekanan, bagi siapa yang tidak menyerahkan lahan, akan disanksi adat. Bahkan ada sanksi denda berupa kerbau," ucap Adrizal pada HarianHaluan.com.
Masyarakat pada akhirnya menyerahkan lahan. Dalam penyerahan lahan itu, masyarakat menerima dana ganti rugi.
"Dana yang pertama yakni ganti rugi tanaman dan tanda tangan surat penyerahan tanah," sebut Adrizal.
Baca Juga: Selesaikan Ganti Rugi Pembangunan SUTET di Langkat, BAP DPD RI Gelar Rapat Gabungan
Artikel Terkait
Airlangga: Halal Bihalal Golkar Momen Persiapkan Kemenangan 2024
Di Prank Dedi Mulyadi, Reaksi Pedagang Mainan Ini Tak Terduga
Peringati Hari Buku Nasional 17 Mei, Perpustakaan Daerah Provinsi Sumbar Gelar Pelatihan Merajut
Airlangga: Koalisi Indonesia Bersatu Siap Lanjutkan Pembangunan Era Jokowi
Apa itu Sel? Definisi, Karakteristik, Struktur dan Fungsinya
Dampak Naiknya Subdisi Energi, Banggar DPR Setujui APBN 2022 Jadi Rp3.106 Triliun
KKP Kerja Sama dengan NORAD Kembangkan Neraca Sumber Daya Laut
Keberadaan Harun Masiku Masih Misterius, Firli: Dia Tidak Bisa Tidur Nyenyak
Anies Bersalaman dengan Petra Sigmund Disorot Netizen: Jabat Tangan Lawan Jenis Dikurangi
Akhirnya! Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng