HARIANHALUAN - Pemerintah tiba-tiba mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Kini, minimal nama seseorang dalam KTP adalah dua kata.
Ketentuan terbaru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 73/2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 April 2022.
Baca Juga: Catat! NIK di KTP Bisa Jadi NPWP Mulai Tahun Depan
Mengutip dari CNBC Indonesia, Senin, 23 Mei 2022, aturan ini terbit karena pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi pemenuhan.
Dokumen kependudukan yang dimaksud adalah biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Baca Juga: Soal Dugaan Gunakan KTP Raffi Ahmad untuk Menipu, Medina Zein Minta Diselesaikan Tanpa Lapor Polisi
Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
Jumlah kata paling sedikit 2 kata
"Dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 4 ayat (3)
Artikel Terkait
Muncul Dugaan KTP Miliknya Dipakai Medina Zein untuk Menipu, Raffi Ahmad Beri Tanggapan
Usai Kabar KTP-nya Dicatut Medina Zein untuk Penipuan, Raffi Ahmad Terciduk Datangi Polda Metro Jaya
Buntut KTP Diduga Dipakai Buat Menipu, Benarkah Raffi Ahmad akan Seret Medina Zein ke Jalur Hukum?
Soal Dugaan Gunakan KTP Raffi Ahmad untuk Menipu, Medina Zein Minta Diselesaikan Tanpa Lapor Polisi
Catat! NIK di KTP Bisa Jadi NPWP Mulai Tahun Depan