Pemerintah Mulai Migrasi Siaran TV Analog ke Digital, Berikut Cara Mengecek Status Televisi Anda

- Senin, 23 Mei 2022 | 13:59 WIB
Ilustrasi TV digital dan TV analog (Selular ID) (Ida Farida)
Ilustrasi TV digital dan TV analog (Selular ID) (Ida Farida)

Jakarta, HarianHaluan.com - Penghentian siaran TV analog dan beralih ke siaran TV digital tengah dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia

Seperti yang diketahui, Pemerintah saat ini tengah melakukan proses migrasi siaran TV analog ke digital atau analog switch off (ASO). Tahap pertama, telah dimulai sejak 30 April 2022 di tiga wilayah siaran meliputi 8 kabupaten/kota.

Meski prosesnya dilakukan bertahap, ada baiknya Anda mulai mengecek apakah TV di rumah masih analog atau sudah digital.

Baca Juga: Siap-Siap Pindah ke TV Digital Pemerintah Terapkan Analog Switch (ASO) di Beberapa Daerah, Berikut Sebarannya

Sebab, nantinya bila ASO diimplementasikan, TV analog tidak bisa menangkap siaran digital tanpa bantuan perangkat set top box (STB). Apalagi, TV analog saat ini tidak melulu berbentuk tabung atau masih hitam putih. Ada juga yang sudah berbentuk LED, tetapi masih masuk kategori TV analog.

Terkait hal ini, Cara mengecek TV analog atau digital juga sangat mudah. Dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Senin (23/5/2022), masyarakat cukup masuk ke situs https://siarandigital.kominfo.go.id, lalu pilih 'Perangkat TV Digita

Setelah itu, Anda bisa ubah kategorinya di nama perangkat jadi 'Televisi'. Selanjutnya, masukkan merek dan model/tipe televisi yang ingin diketahui apakah sudah digital atau masih analog. Apabila dalam pencarian tersebut tidak berhasil ditemukan, maka perangkat televisi tersebut masih analog.

Baca Juga: Cara Menonton TV Digital tanpa STB dengan Mudah

Sebagai informasi, bagi yang termasuk ke dalam keluarga miskin, penyelenggara multipleksing (mux) dibantu Kominfo akan memberikan perangkat Set Top Box (STB) gratis. Estimasi ada 6,7 juta unit set top box gratis TV digital dibagikan seluruh Indonesia.

Sedangkan untuk keluarga mampu, pemerintah tidak akan memberikan subsidi. Artinya, masyarakat harus membeli perangkat STB yang kini sudah tersedia secara offline maupun online.

 

Editor: Alfitra Akbar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X