Jakarta, HarianHaluan.com – Ratusan warga Surabaya Jawa Timur diberitakan telah mengajukan penggantian nama ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Terkait hal ini, biasanya pengajuan penggantian nama dilakukan karena berbagai alasan misalnya ada kesalahan penulisan pada akta, atau perbedaan huruf pada dokumen resmi lainnya.
Namun, seperti diberitakan oleh DetikJatim pihak PN Surabaya juga menemukan berbagai alasan lain dibalik pengajuan penggantian nama ini, diantaranya adalah karena ingin hoki dan terhindar dari sakit-sakitan.
"Ada perbedaan nama saat dilahirkan dan tercatat dalam akta, ada juga yang merasa sakit-sakitan (karena namanya)," ujar Gede.
Baca Juga: Aturan Baru KTP: Nama Paling Sedikit 2 Kata, Gelar Pendidikan Boleh Dicantumkan
Menanggapi hal ini, pihak PN Surabaya memastikan bakal tetap objektif dalam menangani pengajuan pergantian nama ini. Dengan mempertimbangkan beragam faktor, pihak PN akan menilai permohonan pergantian nama tersebut bisa dikabulkan atau tidak.
Mengutip laporan data yang diperoleh detikJatim, jumlah pendaftaran perkara permohonan ganti nama pada 2020 mencapai 143 perkara. Lalu, menurun jadi 115 perkara pada 2021. Kemudian, hingga pertengahan 2022, sudah ada 73 perkara permohonan ganti nama.
Seperti yang diketahui, baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Kemendagri Segera Siapkan Pengganti Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dkk
Artikel Terkait
Aturan Baru Disdukcapil, Nama Muhammad Tidak Boleh Disingkat Muh
Bocor! 3 Nama Ini Jadi Calon Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan
Resmi Dilaunching Besok, Chairul Tanjung Beberkan Asal Muasal Nama Allo Bank