HARIAN HALUAN -- Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan tiga tahapan untuk menyelesaikan program peralihan dan pengehentian siaran televisi dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital atau lebih dikenal dengan Analog Swicth Off (ASO) di Indonesia.
Dalam siaran pers Kominfo, Kamis (2/6), Rosarita Niken Widiastuti, Staf Khusus Menkominfo yang juga Ketua Pokja Komunikasi Publik Gugus Tugas ASO 2022, menyebutkan tahapan pertama penghentian siaran TV analog atau ASO dimulai pada 30 April 2022 lalu, dimana sebanyak 166 Kabupaten/Kota yang sudah dilakukan penghentian siaran TV Analog termasuk di Kalteng, yakni Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya.
Adapun untuk tahapan kedua, Analog Swicth Off (ASO) akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 yang akan datang. Di tahapan kedua ini, ada 110 Kabupaten/Kota yang dilakukan penghentian siaran TV Analog dan dialihkan ke siaran Digital.
Baca Juga: Petugas UPTD ALKAL/PJU Kota Pariaman Perbaiki Lampu Jalan yang Rusak
Sementara itu, tahapan ketiga yang merupakan tahapan akhir penghentian siaran TV Analog atau Analog Swicth Off (ASO), akan dilakukan pada 2 November 2022 untuk 63 kabupatenn/kota yang belum dilakukan peralihan pada tahap satu dan dua.
Tahapan ketiga ini merupakan tahap terakhir, sehingga mulai tanggal tersebut, tidak akan ada lagi daerah di Indonesia yang menangkap siaran TV Analog.
Ia juga menjelaskan migrasi dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital ini ibarat peralihan dari penggunaan TV hitam putih (black and white) ke TV berwarna (colour) di era 1980-an silam.
Ia mengatakan, saat ini di Indonesia mayoritas masih menggunakan sistem analog yang kualitas gambarnya kurang bagus. Apalagi menurut dia perangkat TV yang jauh dari stasiun pemancar TV akan menerima kualitas gambar dan suara kurang baik.
“Jadi, ada dua alasan atau urgensinya dilakukan migrasi siaran TV ke digital, pertama kepentingan publik memperoleh siaran berkualitas dan kedua efisiensi penggunaan frekuensi,” ujar Niken.
Selama ini, menurut dia, dalam siaran analog, satu frekuensi siaran digunakan hanya untuk satu televisi, padahal saat ini ada lebih 600 stasiun TV.
Sedangkan ketersediaan frekuensi siaran terbatas. Oleh karena itu, pemerintah tidak mungkin menambah jumlah stasiun TV.
“Untuk kebutuhan siaran TV digital, satu frekuensi siaran bisa digunakan maksimal 12 stasiun TV. Dengan begitu, sisa broadband bisa dialihkan ke kebutuhan digital untuk akses internet. Mengingat kebutuhan masyarakat akan penggunaan internet semakin tinggi,” katanya. (*)