HARIANHALUAN - Semua obat yang dipasarkan di Indonesia harus mendapat ijin edar dari BPOM. Begitu juga jamu, obat herbal, obat fitofarmaka, mendapat perlakukan yang sama.
Dengan adanya ijin edar dari BPOM, artinya obat, jamu, dan sebagainya, sudah diuji dan dijamin kemanannya oleh BPOM.
Karenanya masyarakat yang bijak selalu membeli produk-produk seperti yang sudah ada label BPOMnya.
Baca Juga: BPOM Umumkan Produk Kinder Joy Kini Dapat Beredar Kembali di Indonesia: Negatif Cemaran Salmonella
Jika pun ragu dengan label BPO yang tertera bisa dicek no registrasinya di website BPOM.
Sayangnya masih saja ada bahkan banyak produsen-produsen nakal yang menjual pruknya tanpa ijin resmi dari BPOM.
Nah, produk-produk tersebut bisa saja palsu. Karena jika dikatakan asli, siapa yang menjamin?.
Baca Juga: Krisdayanti Minta BPOM Sidak ke Sekolah-sekolah, Ada Apa?
Karenanya BPOM terus berupaya memberantas peredaran obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dengan memperkuat keterlibatan pemangku kepentingan melalui “Integrated Webinar Series Bahaya Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)”
Artikel Terkait
Ini Daftar Kopi yang Mengandung Paracetamol dan Sildenafil Menurut BPOM
Nutrifood Bersama Kemenkes dan BPOM Ajak Anak Muda Lawan Obesitas
Sultan Minta BPOM Awasi Kualitas Migor Curah Disubsidi Pemerintah
Krisdayanti Minta BPOM Sidak ke Sekolah-sekolah, Ada Apa?
BPOM Umumkan Produk Kinder Joy Kini Dapat Beredar Kembali di Indonesia: Negatif Cemaran Salmonella