Pemerintah Siapkan Rumah Dinas Gratis Bagi ASN yang Mau Pindah ke IKN

- Senin, 13 Juni 2022 | 10:45 WIB
Presiden Jokowi di titik nol IKN
Presiden Jokowi di titik nol IKN

HARIANHALUAN - Sejumlah upaya dilakukan pemerintah agar aparatur sipil negara (ASN) tidak ogah-ogahan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) di Pulau kalimantan.

Salah satu iming-imingnya yakni menyediakan rumah dinas gratis bagi ASN maupun TNI/Polri yang bekerja di IKN. Simak daftar syarat ASN dapat rumah gratis di IKN berikut.

Baca Juga: Presiden Minta Masyarakat Berhemat, Sultan Minta Pemerintah Tunda Bangun IKN

Rumah gratis bagi ASN itu itu disampaikan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Dhony Rahajoe, di Jakarta beberapa hari lalu.

Dhony menegaskan ASN tidak perlu membeli rumah lagi ketika hijrah ke IKN. pemerintah, imbuhnya, sudah memiliki hunian untuk digunakan para abdi negara. Rumah itu dapat dihuni ASN hingga masa jabatannya selesai.

Ada dua jenis rumah yang dapat digunakan ASN yakni rumah tapak dan rumah susun.

Baca Juga: Tepis Isu Pembangunan IKN Minin Dana, Luhut Bocorkan Arab Saudi Akan Investasi

Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila ASN ingin mendapatkan rumah dinas gratis di IKN. Apa saja syarat ASN dapat rumah dinas gratis di IKN? pemerintah menyatakan ada perbedaan rumah dinas antargolongan ASN. Berikut rinciannya seperti dikutip dari Suara.com, Senin, 13 Juni 2022.

1. Tipe Rumah

Rumah Tapak

Menteri atau kepala lembaga mendapat rumah dinas seluas 580 meter persegi.
Pejabat negara mendapat rumah dinas seluas 490 meter persegi.

JPT Madya/Eselon I mendapar rumah dinas seluas 390 meter persegi.
Rumah Susun

JPT Pratama/Eselon II mendapat rumah rusun seluas 290 meter persegi.
Administrator/Koordinator/Eselon III mendapat rumah rusun seluas 190 meter persegi.

Jabatan fungsional mendapat rumah rusun seluas 98 meter persegi.

Halaman:

Editor: Milna Miana

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X