HARIANHALUAN - Belakangan, ramai dibicarakan tentang kebijakan baru BPJS yang akan menghapus sistem kelas. Rencananya, iuran BPJS Kesehatan akan dibayar sesuai dengan gaji peserta.
Bagaimana jika peserta keberatan dan ingin berhenti memakai BPJS? Begini cara menonaktifkan BPJS Mandiri.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Berlaku Bulan Depan, Jadi Berapa?
BPJS Mandiri adalah jaminan perlindungan kesehatan yang iurannya dibayar mandiri alias tidak menjadi tangunggan pemerintah. Ada beberapa alasan yang menyebabkan peserta ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan mereka.
Mulai dari peserta meninggal dunia, hingga sudah memiliki jaminan perlindungan kesehatan lainnya dari perusahaan swasta.
Merangkum dari Suara.com, Jumat, 17 Juni 2022, ada 3 cara menonaktifkan BPJS Mandiri, yaitu Offline dan Online baik via aplikasi maupun WhatsApp.
Baca Juga: Raih Nilai Tertinggi, Kejari Padang Diganjar Penghargaan Terbaik 1 Wilayah BPJS Kesehatan Sumbar
1. Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri secara Offline
- Menyiapkan berkas atau dokumen yang dibutuhkan, contoh jika perserta ingin menonaktifkan BPJS karena meninggal, maka harus melampirkan surat keterangan kematian yang telah dilegalisir.
Artikel Terkait
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan secara Online dengan Mudah
Catat! Kelas Standar BPJS Kesehatan Diterapkan Juli 2022
Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Vs Kelas Standar, Apa Bedanya?
Raih Nilai Tertinggi, Kejari Padang Diganjar Penghargaan Terbaik 1 Wilayah BPJS Kesehatan Sumbar
Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Berlaku Bulan Depan, Jadi Berapa?