STB dan TV Baru, Jalan untuk Dapatkan Siaran TV Digital

- Senin, 20 Juni 2022 | 10:34 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 

HARIAN HALUAN – Program peralihan siaran TV analog ke TV digital mulai tahun 2022 atau Analog Switch Off (ASO) 2022 yang ditetapkan pemerintah sejak 30 April lalu akan berakhir pada 2 November mendatang. Proses transisi dari analog ke digital, terwujud melalui dua opsi yaitu Set Top Box (STB) dan televisi baru.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rosarita Niken Widiastuti seperti dikutip dari laman siarandigital.kominfo.go.id kemarin menyebutkan, Kominfo telah menyiapkan 6,7 juta unit STB gratis untuk disalurkan ke rumah tangga miskin di Indonesia, yang memenuhi kriteria sebagai penerima dalam tiga tahap. Tujuannya agar warga kurang mampu bisa gunakan untuk nonton siaran TV digital.

Baca Juga: Terus Memanas, Denise Chariesta Tuding Razman Arif Lakukan Pelecehan Seksual

“Jadi masyarakat yang biasanya menerima bantuan PKH nantinya akan mendapatkan bantuan set top box gratis. Tapi masyarakat rumah tangga miskin ini tidak perlu mendaftar karena datanya sudah ada di Kominfo yang bersumber dari Kementerian Sosial,” ujar Niken.

Lebih lanjut Niken mengungkapkan, salah satu keunggulan migrasi dari TV Analog ke TV Digital adalah ekonomi di internet akan tumbuh karena sebaran internet akan semakin merata. UMKM go online, e-commerce, bahkan informasi kebencanaan menjadi bagian dari kemajuan TV Digital.

Dengan siaran format digital, siaran-siaran TV akan semakin beragam yang secara otomatis membuka ruang bagi industri kreatif tanah air. “Masyarakat yang kreatif, nantinya karena banyaknya kanal TV yang muncul bisa ikut mengisi (acara/konten). Jadi, ruang untuk mengekspresikan budaya lokal semakin luas dengan adanya siaran TV digital,” tuturnya.

Kominfo juga sudah mengantongi daftar penerima Set Top Box (STB) gratis TV digital yang sudah valid, dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial. Sehingga STB gratis TV digital siap didistribusikan kepada masyarakat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah sebagai berikut: (1). Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP), tergolong rumah tangga miskin dan memiliki televisi. (2). Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial. (3). Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Pembagian Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo akan melalui kantor pos atau rumah ke rumah atau berpusat di kantor desa/kelurahan.

Sedangkan, untuk kelompok masyarakat mampu, STB sudah tersedia di pasaran, baik online atau offline, dengan harga kisaran Rp150 ribu – Rp300 ribuan.

Disebutkan bahwa, penyelenggara mux sebagai lembaga penyiaran yang mengelola mux (kanal-kanal yang digunakan untuk siaran televisi digital) yaitu terdiri dari 1 lembaga penyiaran publik yaitu TVRI dan 7 lembaga penyiaran swasta. (*)

Editor: Heldi Satria

Sumber: Atviarni

Tags

Terkini

X