HARIANHALUAN - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) salah satunya mengatur jatah cuti hamil bagi ibu yang sedang hamil dan akan melahirkan.
Dalam aturan tersebut, cuti melahirkan diajukan menjadi enam bulan dari sebelumnya hanya tiga bulan saja.
Baca Juga: Siswa Kelas VI SD dan IX SMP di Padang Diminta untuk Mengisi Formulir KIA
Dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a draf RUU KIA disebutkan, selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan.
Penetapan masa cuti melahirkan tersebut akan menganulir peraturan sebelumnya di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja yang menyebutkan durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.
Baca Juga: 12 Ribu Anak di Pasbar Belum Terdaftar KIA
RUU KIA tersebut juga mengatur bahwa ibu yang melahirkan ataupun keguguran dan menjalani masa cutinya tidak bisa diberhentikan atau PHK. Pasalnya cuti menjadi hak bagi setiap ibu melahirkan maupun keguguran.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) draf RUU KIA.
“Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” bunyi keterangan tersebut dikutip dari INews.id, Senin, 20 Juni 2022.
Artikel Terkait
12 Ribu Anak di Pasbar Belum Terdaftar KIA
Bidan Ujung Tombak Pelayanan KIA
Siswa Kelas VI SD dan IX SMP di Padang Diminta untuk Mengisi Formulir KIA
132 Siswa di Padang akan Terima Kartu Identitas Anak (KIA)
Tim Pengabdi STIKes MercubaktiJaya Padang Launching Buku KIA Berhuruf Braille