HARIANHALUAN - Masyarakat ternyata dapat mencairkan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta. Hal ini dapat dilakukan bila memenuhi kriteria tertentu.
JHT sendiri adalah program yang menjamin bahwa para pesertanya dapat menerima dana di hari tua. Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.
Baca Juga: Wali Kota Solok Serahkan Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan
Lalu untuk pencairan saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. Hanya saja bila di bawah 56 tahun, pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.
Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu, 25 Juni 2022, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dan ingin mencairkan dana sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah dapat mengajukan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan metode sebagai berikut:
Baca Juga: Yayasan Thawalib Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan JHT sebagian 10%
1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Buku Tabungan
6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Syarat pencairan JHT sebagian 30%
Artikel Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kecelakaan Kerja pada Peserta di Sawahlunto
Bank Nagari Bantu Ribuan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Wabup Dharmasraya Serahkan Pembayaran Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Wali Kota Solok Serahkan Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan
Yayasan Thawalib Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan