HARIANHALUAN - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyebut akan memberikan uang ganti rugi ke pertenak yang hewannya mati akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Uang ganti rugi itu diberikan sebesar Rp10 juta per ekor hewan yang mati.
Namun, bantuan Rp10 juta per ekor sapi juga belum diputuskan kapan akan dicairkan.
Baca Juga: Berkaca Penanganan Pandemi Covid-19, Menko Airlangga: Upaya Pemerintah Tangani PMK Pada Hewan Ternak
Pasalnya Kementerian Pertanian (Kementan) juga masih fokus menyembuhkan sejumlah sapi yang terpapar PMK dan langkah pencegahan menjelang Idul Adha.
"Tentu ada tahapannya kita belum sampai ke situ dulu, supaya konsentrasi bagaiamana menyembuhkan konsentrasi idul kurban," ungkapnya saat menghadiri pengukuhan Profesor Kehormatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Universitas Brawijaya Malang, dikutip dari Okezone.com, Sabtu, 25 Juni 2022.
Baca Juga: Dedi Mulyadi: Langkah Kemenko Tangani PMK Sudah Sangat Tepat
Dia menjelaskan sapi-sapi yang terkena PMK yang terpaksa dipotong paksa ini lantas diverifikasi di masing-masing daerah nantinya akan diajukan ke pemerintah.
Menurut Syahrul, tidak semua hewan ternak yang terpaksa dipotong paksa akan mendapat bantuan uang Rp10 juta per ekornya.
Artikel Terkait
Antisipasi Penularan PMK Pada Sapi, Hewan Kurban di Pesisir Selatan Dilengkapi Suket Sehat
Menko Airlangga: Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Pemberian Obat, untuk Mencegah Meluasnya PMK
PMK Meluas Jelang Idul Adha, Menag: Kurban Tak Wajib!
Dedi Mulyadi: Langkah Kemenko Tangani PMK Sudah Sangat Tepat
Berkaca Penanganan Pandemi Covid-19, Menko Airlangga: Upaya Pemerintah Tangani PMK Pada Hewan Ternak