HARIANHALUAN - Pemerintah akan segera menghapus kelas BPJS Kesehatan dalam waktu dekat. Rencananya, dilakukan mulai 1 Juli 2022. Lalu berapa tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru?.
BPJS Kesehatan yang semula terdiri atas kelas 1, 2 dan 3 akan berubah menjadi kelas standar. Rencana pemerintah tersebut akan berlaku secara bertahap dan diharapkan paling lambat 1 Januari 2023 akan dapat terlaksana secara penuh. Berikut informasi tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022.
Baca Juga: Cegah Risiko Penyakit Kronis, BPJS Kesehatan Ajak Peserta Lakukan Skrining Kesehatan
Iuran menjadi sebuah kewajiban oleh peserta BPJS Kesehatan untuk dibayarkan setiap bulannya. Hingga kini iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 masih mengikuti aturan sebelumnya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan (Kelas 1, 2 dan 3)
Seperti dikutip dari Suara.com, Kamis, 30 Juni 2022, adapun biaya iuran BPJS Kesehatan 2022 ini masih berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Biaya iuran BPJS Kesehatan kelas 1: Rp 150 ribu per bulan
2. Biaya iuran BPJS Kesehatan kelas 2: Rp 100 ribu per bulan
3. Biaya iuran BPJS Kesehatan kelas 3: Rp 35 ribu per bulan
Artikel Terkait
Catat! Kelas Standar BPJS Kesehatan Diterapkan Juli 2022
Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Vs Kelas Standar, Apa Bedanya?
Raih Nilai Tertinggi, Kejari Padang Diganjar Penghargaan Terbaik 1 Wilayah BPJS Kesehatan Sumbar
Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Berlaku Bulan Depan, Jadi Berapa?
Cegah Risiko Penyakit Kronis, BPJS Kesehatan Ajak Peserta Lakukan Skrining Kesehatan