HARIANHALUAN - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru dalam pengendalian penyebaran kasus covid-19. Adalah untuk hadir dalam kegiatan keramaian wajib vaksin dosis ketiga.
Demikianlah diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat kabinet melalui akun Yotube Sekretariat Presiden, Senin, 4 Juli 2022.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Pemerintah Percepat Vaksinasi Dosis Dua dan Lansia di Luar Jawa-Bali
"Satgas mengeluarkan SE kegiatan keramaian wajib dosis ketiga," tegasnya dikutip dari CNBC Indonesia.
Kewajiban tersebut, kata Airlangga juga akan ditujukan untuk syarat perjalanan. Hal ini untuk menghindari peningkatan penyebaran kasus. Dengan dosis ketiga, masyarakat secara imunitas juga lebih baik.
Baca Juga: Dosis Booster Lansia Bisa Diberikan Setelah 3 Bulan Vaksinasi Lengkap
"Dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," imbuhnya.
"Jadi tadi arahan bapak Presiden untuk di airport dipersiapkan vaksinasi dosis ketiga," tutupnya. (*)
Artikel Terkait
Menko Airlangga: 1,47 Juta Nakes akan Terima Vaksin Dosis Ketiga
Terungkap! Ini Alasan Vaksin Dosis Ketiga Nakes Disarankan Pakai Moderna
Pejabat Vaksin Dosis Ketiga, Mulyanto: Sangat Memalukan
28 Nakes RSUD M Zein Ikuti Vaksinasi Dosis Ketiga
Dosis Ketiga Pfizer-BioNTech Diklaim Efektif Jinakkan Varian Omicron