HARIANHALUAN - Kelas 1,2 dan 3 yang selama ini berlaku pada kepesertaan BPJS Kesehatan akan segera dihapus. Lewat format baru ini diharapkan fasilitas yang diberikan kepada pasien juga meningkat, termasuk tidak ada lagi antrean panjang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu, 30 Juli 2022.
Baca Juga: Catat, Berikut Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku per 4 Juli 2022
"Di bulan Juli itu implementasi 9 kriteria 50% di rumah sakit vertikal. Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50% berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli," kata Iene.
Penerapan BPJS Kelas Standar yang akan diterapkan pada 18 rumah sakit vertikal tersebut, kata Iene, sudah berdasarkan penilaian dari DJSN dan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Cegah Risiko Penyakit Kronis, BPJS Kesehatan Ajak Peserta Lakukan Skrining Kesehatan
"Yang diterapkan di bulan Juli 50% rumah sakit vertikal itu kita lihat berdasarkan geografi dan kesiapan-kesiapan rumah sakit tersebut," ujarnya.
Kendati demikian, Iene belum bisa merinci rumah sakit mana saja yang akan menerapkan BPJS Kelas Standar tersebut. Pasalnya sampai saat ini pihaknya bersama otoritas terkait seperti Kementerian Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan lainnya masih terus melakukan assessment atau penilaian.
Begitu juga dengan besaran tarif kepada rumah sakit dan iuran yang akan dibebankan kepada masyarakat. Saat ini kata, Iene masih dalam tahap pembahasan.
Artikel Terkait
Raih Nilai Tertinggi, Kejari Padang Diganjar Penghargaan Terbaik 1 Wilayah BPJS Kesehatan Sumbar
Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Berlaku Bulan Depan, Jadi Berapa?
Cegah Risiko Penyakit Kronis, BPJS Kesehatan Ajak Peserta Lakukan Skrining Kesehatan
Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan 2022, Simak Besarannya
Catat, Berikut Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku per 4 Juli 2022