HARIANHALUAN - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terjerat pasal berlapis atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menyebutkan, Roy Suryo terjerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Gara-gara Kasus Meme Candi Borobudur, Roy Suryo Resmi Ditahan
"Di mana dalam aturan UU dan pasal ini pidana yang dikenakan pada tersangka, ancamannya paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” ucapnya dikutip dari Indozoe.id, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Ia juga dikenakan pasal 156 a KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Kemudian, pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara.
Baca Juga: Alasan Ini Buat Roy Suryo Tak Ditahan Polisi
Sebelumnya, Roy Suryo resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik atas kasus meme stupa menyerupai Jokowi itu mulai Jumat (5/8/2022) malam kemarin.
Zulpan pun menyebutkan bahwa penahanan terhadap pakar telematika tersebut dilakukan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
"Mulai malam ini dilakukan penahanan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," terang Zulpan. (*)
Artikel Terkait
Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Roy Suryo Ditetapkan Tersangka, Polda Metro: Nanti Terjawab!
Roy Suryo Tidak Ditahan di Kasus Stupa Mirip Jokowi, Ini Alasan Polisi
Alasan Ini Buat Roy Suryo Tak Ditahan Polisi
Gara-gara Kasus Meme Candi Borobudur, Roy Suryo Resmi Ditahan