Ini Daftar 27 Nama Polisi yang Terseret Kasus Ferdy Sambo

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:10 WIB
Video Ferdy Sambo yang menegaskan kode etik profesi Polri.
Video Ferdy Sambo yang menegaskan kode etik profesi Polri.

HARIANHALUAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak hanya melakukan bersih-bersih kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat namun juga menindak mereka yang diduga tidak profesional dalam melakukan penanganan perkara di awal kejadian.

Di luar 3 anggota polisi yang tersangka pembunuhan berencana, ada 24 nama polisi yang diperiksa dan diduga melanggar kode etik. Jumlah ini bakal bertambah.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo Akan Dibuka di Persidangan

Komitmen mengenai penindakan sejumlah personel polisi yang diduga tak profesional dalam proses penanganan Brigadir J itu disampaikan langsung oleh Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Untuk diketahui, selain mengusut jalur pidana, Polri juga menginvestigasi pelanggaran kode etik dalam kasus ini melalui Inspektorat Khusus (Itsus).

Tim khusus sejauh ini telah memeriksa 56 personel. Sebanyak 31 personel di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik. Jumlah ini bertambah dari 25 personel yang sebelumnya diduga melanggar kode etik.

Baca Juga: Profil AKP Rita Yuliana, Polwan Cantik yang Dituding Selingkuhan Ferdy Sambo

Puluhan polisi tersebut diduga berupaya melindungi Ferdy Sambo dengan cara merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti hingga mengaburkan fakta. Sebanyak 15 orang dari mereka telah resmi dimutasi Kapolri.

"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Sigit dikutip dari detik.com, Kamis, 11 Agustus 2022.

Mahfud Ungkap 28 Polisi Langgar Etik
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa 28 anggota Polri yang diduga melanggar etik berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J. Mahfud menyebut proses pidana juga bisa dilakukan kepada para polisi itu jika ditemukan bukti yang cukup.

"Penetapan mantan Kadiv Propam Irjen FS sebagai tersangka beserta 1 orang bintang dan 1 orang tamtama serta 1 orang sipil dan pengusutan lebih lanjut terhadap 28 personel lainnya adalah bukti bahwa Polri senantiasa menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat," ujar Mahfud Md di Kantor Kemenko Polhukam RI.

"Misalnya sengaja mencopot CCTV untuk hilangnya jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga. Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri," jelas Mahfud.

Mahfud mengapresiasi Kapolri yang telah mengungkap kasus penembakan Brigadir J. Dia mengatakan Polri telah bersungguh-sungguh mengungkap kasus ini agar terang benderang.

"Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas yang bertugas menjalankan perintah Presiden untuk mengawal dan mendorong agar kasus ini dibuka secara terang ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut. Pemerintah mengapresiasi kepolisian RI, khususnya Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo, yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang, khususnya di dalam mengungkap pelaku utama," kata Mahfud.

Halaman:

Editor: Milna Miana

Sumber: detik.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X