HARIAN HALUAN - Mantan Kepala Divisi Hukum Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Purnawirawan Aryanto Sutadi mengungkapkan bahwa istri Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) saat ini tidak bisa ditersangkakan.
Dalam kasus ini, menurutnya, Putri Candrawathi tidak bisa terkena pasal apa pun.
"Ibu Putri jadi tersangka atas pasal apa. Ibu Putri kan enggak buat berita bohong. Setahu saya dia sih enggak pernah buat berita bohong. Yang menuduh membuat berita bohong kan pengacara, pakai analisa dia sendiri karena Sambo kan. Rilisnya kayak gitu," kata Aryanto dikutip dari Tempo.co, 17 Agustus 2022.
Baca Juga: Foto Lawas Keluarga Ferdy Sambo Disorot, Sukses Bikin Netizen Gagal Fokus
Purnawirawan bintang dua ini menjelaskan wacana PC akan ditetapkan sebagai tersangka ini adalah karena desakan publik. Padahal, menurut Aryanto, bisa jadi tidak sesuai fakta di lapangan.
"Putri itu diumumkan publik kan disampaikan kebohongan publik karena dia berpura-pura dilaporkan seakan dirinya dilecehkan, kan gitu. Tapi kan, selama ini yang terjadi belum tentu begitu. Itu kan yang diberitakan lewat rilis yang abal-abal itu," ujarnya.
Baca Juga: Isu LGBT Bergulir dan Beredar Video Ferdy Sambo Sodomi, Ini Faktanya
Pada laporan polisi (LP) itu, mencantumkan Putri mendapat pelecehan dan perundungan. Saat ini, kelanjutan LP tersebut, menurut Aryanto, tidak tahu jeluntrungannya.
"Kalau belum diperiksa, kasus ini kan sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," katanya.
Tokoh yang kerap berbicara di podcast 'Polisi Oh Polisi' ini menjelaskan bahwa pada rilis yang disebar ke media itu, tidak ada omongan PC yang mengatakan kebohongan tersebut. Berdasar pada rilis tersebut, semua adalah dari omongan Ferdy Sambo.
"Dianggap ada laporan pelecehan Putri hanya itu kan, yang rilis itu disampaikan. LP itu belum tentu dibuat Ibu Putri sendiri, mungkin hanya suruhan orang, atau mungkin hanya skenario yang dibacakan," ungkapnya.
Berita bohon disebut keluar dari pengacara
Putri menyampaikan berita bohong, menurut Aryanto, itu diucapkan oleh pengacara. Sehingga, publik pun menjerat seakan-akan dianggap sudah menyiarkan berita bohong.
"Nyatanya kita kan belum tahu, apa dia pernah bikin laporan polisi, apa dia pernah diperiksa, diperiksa sama LPSK itu aja susah. Diperiksa sama Komnas HAM saja susah. Kalau gitu kan logikanya berarti dia belum pernah diperiksa," ujarnya.
Artikel Terkait
Bupati Rusma Yul Anwar Ingatkan Warga Binaan, Tetap Semangat dan Tidak Boleh Putus Asa
Maybank Indonesia Gelar Marathon di Bali, Total Hadiah Rp2,4 Miliar
Foto Lawas Keluarga Ferdy Sambo Disorot, Sukses Bikin Netizen Gagal Fokus
Gubernur Sumbar Penuhi Dua Permintaan Paskibraka di Resepsi HUT RI ke-77
Uang Rupiah Baru Rp1.000-Rp100.000 Telah Diedarkan, Begini Penampakannya