Eks Pengacara Bharada E Mendadak Minta Maaf ke Kabareskrim, Cabut Gugatan?

- Minggu, 21 Agustus 2022 | 11:27 WIB
Mantan Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Minta Maaf Pada Agus Andrianto, Batalkan Gugatan? (Twitter/@Miduk17)
Mantan Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Minta Maaf Pada Agus Andrianto, Batalkan Gugatan? (Twitter/@Miduk17)

HARIAN HALUAN - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mendadak minta maaf kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Deolipa mengaku meminta maaf apabila ada kalimat yang kurang berkenan di hati Komjen Agus. Memolisikan Pengacara Bharada E, Oh

"Saya meminta maaf kepada Pak Kabareskrim kalau ada bahasa-bahasa yang memang kurang berkenan atau menyindir," kata Deolipa dikutip dari JPNN.com, Minggu, 21 Agustus 2022.

Baca Juga: Bharada E Resmi Dapat Perlindungan dari LPSK

Deolipa mengeklaim dirinya yang notabene aktivis 1998 bergejolak bilamana ada orang yang menyindirnya.

"Maklum, karena saya adalah aktivis 98. Sebagai aktivis, tentunya saya bergejolak ketika ada yang kemudian menyindir saya. Jadi, saya minta maaf," ujar Deolipa.

Deolipa juga mengaku memaafkan Kabareskrim yang dinilainya telah menyindirnya.

Baca Juga: Curhatan Bharada E: Saya Brimob, Izinkan Saya Masih Berkarir di Brimob

'Walaupun Pak Agus Andrianto juga menyindir saya, saya juga memaafkan. Jadi, hari ini saya mengatakan perdamaian dengan penuh cinta kasih," ujar Deolipa Yumara.

Deolipa pun mengajak Komjen Agus untuk menghadiri konser yang digelar di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan pada Senin, 22 Agustus 2022.

"Khusus kepada Bapak Kabareskrim, saya mengundang bapak untuk datang ke acara Deolipa Project, acara konser yang akan diadakan di Gedung Bidakara Pancoran pada Senin siang tanggal 22 Agustus jam 2 siang. Silakan bapak datang, saya pengin memeluk bapak," tutur Deolipa.

Deolipa Yumara bersama Burhanuddin menggugat Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan Deolipa itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Milna Miana

Sumber: JPNN.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X