Kenakan Pakaian Serba Hitam, Putri Candrawathi Datangi Bareskrim

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 12:52 WIB
Istri Sambo Putri Candrawathi yang Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J (Bonsernews.com/Istimewa)
Istri Sambo Putri Candrawathi yang Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J (Bonsernews.com/Istimewa)

HARIAN HALUAN - Putri Candrawathi, tersangka pembunuh Brigadir J yang juga istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo akhirnya tiba di Bareskrim Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.

Putri Candrawathi tiba untuk pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.15 WIB. Saat turun dari mobil, Putri Candrawathi alias PC mengenakan setelan celana dan blazer berwarna hitam.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Istri Bakal Dipolisikan Kasus Laporan Palsu Hari Ini

Dia melilitkan kerudung hitam ke kepala dan lehernya, serta memakai masker hitam. Ibu 4 anak ini menjinjing sebuah tas, dan langsung dikawal sejumlah polisi wanita, masuk ke dalam gedung Bareskrim.

Kuasa Hukum dari Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kliennya saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani pemeriksaan berita acara perkara (BAP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Diperiksa Timsus Polri, Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat

"Saat ini ibu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu, jadi Ibu PC akan diperiksa kesehatannya setelah pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh penyidik," katanya di Gedung Bareskrim Polri dilansir dari tvOnenews, Jumat, 26 Agustus 2022.

Diketahui, pihak penyidik timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memeriksa Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media pasca sidang kode etik Ferdy Sambo.

"Penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada ibu PC sebagai tersangka yang akan didengar keterangannya," kata Dedi.

Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keduanya dijerat pasal yang sama yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal 340 KUHP itu berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selam waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara. (*)

Editor: Milna Miana

Sumber: tvOnenews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X