HARIAN HALUAN - Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM) membeberkan pengakuan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya dengan terduga pelaku Brigadir J.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kepada lembaganya Putri mengaku diperintahkan mengubah tempat kejadian perkara pelecehan seksual yang diduga dialaminya.
Baca Juga: Tegas! Kamaruddin Beri Komentar Keras Soal Putri Candrawathi yang Belum Ditahan
Menurut pengakuan Putri dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di Magelang, bukan di Duren Tiga, Jakarta Selatan seperti skenario yang dirancang suaminya, Ferdy Sambo.
"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. 'Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga,'" kata Taufan mengulang pengakuan Putri dikutip dari Suara.com, Senin, 29 Agustus 2022.
Bagi Taufan pengakuan itu, harus dibuktikan, agar tidak terjadi lagi kesimpangsiuran seperti awal kasus ini mencuat ke publik.
Baca Juga: Dicecar 80 Pertanyaan, Ini Pengakuan Putri Candrawathi di Depan Penyidik Bareskrim
"Telah membuat kehebohan banyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja (Putri) mengatakan 'Saya cuman disuruh mengakui saja di Duren Tiga,' sebetulnya peristiwanya di Magelang. Nanti jangan-jangan dikejar lagi, beda lagi kan gitu," ujar Taufan.
Karenanya kata Taufan, tugas menyidik di Polri untuk membuktikan pengakuan Putri tersebut.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Miliki Peran 'Rayu' Brigadir J Menuju TKP
Putri Candrawathi Diperiksa Timsus Polri, Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat
Kenakan Pakaian Serba Hitam, Putri Candrawathi Datangi Bareskrim
Dicecar 80 Pertanyaan, Ini Pengakuan Putri Candrawathi di Depan Penyidik Bareskrim
Tegas! Kamaruddin Beri Komentar Keras Soal Putri Candrawathi yang Belum Ditahan