Istri Brigjen Hendra Kurniawan Posting Surat Ferdy Sambo, Ini Isinya

- Sabtu, 3 September 2022 | 07:31 WIB
Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan.
Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan.

HARIAN HALUAN - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) atas pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dibuktikan di persidangan.

Pernyataan Irjen Dedi itu sebagai respons atas unggahan istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah, tentang surat permintaan maaf dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Melalui surat itu, Ferdy Sambo menegaskan Brigjen Hendra tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang menjadi salah satu alat bukti pembunuhan terhadap Brigadir J.

Menurut Irjen Dedi, hasil penyidikan kasus obstruction of justice yang menyeret Brigjen Hendra akan dibawa ke pengadilan.

"Fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim," kata Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari JPNN.com, Sabtu, 3 Agustus 2022.

Menurut Dedi, unggahan istri Hendra Kurniawan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi

“Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.

"Terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo, silakan," ujarnya.

Namun, kata Dedi, hakim akan memutus berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi-saksi, dan alat bukti lainnya.

"Nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu," katanya.

Istri Hendra Kurniawan melalui akun @saelisyah di Instagram mengunggah surat pernyataan permintaan maaf Ferdy Sambo.

Surat bertanggal 30 Agustus 2022 itu juga dilengkapi tanda tangan dan meterai.

Pada bagian akhir surat itu, Sambo menuliskan kalimat berisi permintaan kepada penyidik Polri untuk tidak memproses Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria secara hukum.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu menyebut dua mantan anak buahnya tersebut tidak bersalah.

Halaman:

Editor: Milna Miana

Sumber: JPNN.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X