Waduh..! Permainan Capit Boneka Disebut Haram, Simak Penjelasan PBNU

- Sabtu, 24 September 2022 | 06:52 WIB
Anak-anak sedang bermain capit boneka (Kediripedia.com)
Anak-anak sedang bermain capit boneka (Kediripedia.com)

HARIAN HALUAN - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama melalui Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo memutuskan permainan capit boneka haram hukumnya.

Keputusan itu diambil dalam acara selapanan pada 17 September 2022, di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kemiri, tepatnya di Masjid Besar Al-Firdaus Kauman, Kecamatan Kemiri.

Berikut 4 fakta mengenai permaianan capit boneka haram hukumnya sebagaimana dirangkum dari Okezone.com, pada Sabtu, 24 September 2022.

Baca Juga: Permainan Tradisional Kembali Menggeliat di Kota Pariaman

1. Keresahan Orangtua

Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan, maraknya permainan anak-anak berupa capit boneka meresahkan para orang tua. Pasalnya, permainan capit boneka ada yang menganggapnya judi. Tapi, ada pula yang menganggapnya hanya permainan.

"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujarnya, dikutip dari jateng.nu.id.

Baca Juga: Lestarikan Permainan Tradisional, Wako Genius Umar Ikut Lomba Pacu Tangkelek dan Engrang

2. Unsur Judi

Hukum permainan capit boneka disebut tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun haram.

Unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima. Namun, kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal (spekulasi).

Praktik capit boneka tidak bisa diarahkan kepada aqad ijarah atau praktik sewa menyewa karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut.

3. Orangtua Harus Larang

Selanjutnya orangtua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasihati, dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama.

4. Referensi

Halaman:

Editor: Milna Miana

Sumber: Okezone.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X