Perppu Cipta Kerja Sah, YLBHI: Presiden Jilat Ludah Sendiri!

- Senin, 20 Februari 2023 | 23:59 WIB
Ilustrasi Perppu Cipta Kerja (Istimewah)
Ilustrasi Perppu Cipta Kerja (Istimewah)

HARIANHALUAN.COM – Terbitnya Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022, kala itu telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat hingga berujung kepada penggugatan ke MK. Namun, kenyataannya pemerintah memilih untuk mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 15 Februari 2023.

Baca Juga: Rupanya 2 OST dari Serial Drama 'Hometown Cha-Cha-Cha' yang Diperankan Oleh Kim Seon Ho Pernah Viral

Baca Juga: Sempat Raib Usai Diterpa Isu Skandal Asmara, Kim Seon Ho Akhirnya Muncul di Film Ini

Hal ini tentu saja mengundang respon dari berbagai pihak dan salah satunya adalah YLBHI. Melalui siaran persnya dan dilansir oleh tim HarianHaluan.com YLBHI menyatakan bahwa pengesahan yang dilakukan pemerintah terhadap Perppu Cipta Kerja tersebut sebagai menjilat ludah sendiri.

Baca Juga: Tablet Ciamik 2 in 1 dari Xiaomi yang Siap Tempur di Segala Medan akan Segera Resmi

Baca Juga: Wow! Ada Smartphone Seukuran Telapak Tangan

Baca Juga: Infinix Note 12 2023, HP Gaming yang Murah Banget, Segini Harganya!

Alasannya karena YLBHI melihat bahwa isi dari Perppu Cipta Kerja tersebut tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja yang kala itu telah dinyatakan sebagai inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui putusannya pada 25 November 2021.

"Padahal UU Cipta Kerja telah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat pada persidangan MK (Mahkama Konstitusi) 25 November 2021, kala itu. Selain menyatakan UU Cipta Kerja sebagai Inkonstitusional, MK dalam putusannya memerintahkan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun waktu 2 tahun dengan mengedepankan partisipasi bermakna dari masyarakat," tulis YLBHI.

Baca Juga: Rekomendasi Gadget Pengganti Laptop, Ada yang Rp1 jutaan saja

Baca Juga: Heboh Honor 18 Tahun Tak Dibayar Agensi, Buset Uang Lee Seung Gi Larinya ke Sini

Baca Juga: Mengenal Junko Furuta Menjadi Bukti Kekejian Manusia dan Yakuza Dahulu, Kisahnya Bikin Merinding

"Namun, yang terjadi malah sebaliknya presiden menjilat ludahnya sendiri dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang isinya tidak jauh berbeda dari UU Cipta Kerja dan mengabaikan partisipasi bermakna," imbuhnya.

Selain presiden, YLBHI juga menyebutkan bahwa DPR sebagai aktor yang memberikan kontribusi dalam pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai UU rela kehilangan harga dirinya dengan cara mengabaikan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan dan hanya berfungsi sebagai stempel pemerintah saat ini.

Baca Juga: Bocor! Surat Perjanjian Hutang Rp50 M Anies dan Sandi kepada Pihak Ke-3 Tersebar, Ini kata Jhon Sitorus

Baca Juga: Sandiaga Uno Sebut Hutang Rp50 M Anies Sudah Diikhlaskan, tapi Kata Anies: Itu Sumbangan

Baca Juga: Viralnya Rp50 M Anies Baswedan, Ini Alasan Anies Menurut Sudirman Said: Gajinya Tidak Cukup

"DPR sebagai Badan Legislasi (Baleg) lebih memilih rela kehilangan harga dirinya dengan cara mengesahkan Perppu Cipta Kerja sebagai UU dalam rapat paripurnanya dan menghilangkan fungsi mereka sebagai pengawas pemerintah," tungkas YLBHI.

"Padahal sudah sangat jelas bahwa Perppu Cipta Kerja telah melawan putusan MK yang memiliki kekuatan hukum final dan mengikat, tetapi DPR mengsahkannya. Hal ini adalah bukti bahwa DPR hanya sebagai stempel pemerintah," tambahnya.

Terkait langkah yang dipilih presiden beserta DPR untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja YLBHI menilai bahwa hal tersebut merupakan praktik vulgar yang dilakukan pemerintah mengkhianati konstitusi dan demokrasi.

Baca Juga: Keji, Haters Ini Lontarkan Sumpah Serapah untuk Park So Dam yang Lolos dari Kanker

"Penerbitan serta pengesahan Perppu Cipta Kerja yang dilakukan presiden dan DPR merupakan praktik vulgar pemerintah dalam mengkhianati konstitusi dan demokrasi," tegas YLBHI.***

Halaman:
1
2

Editor: Heldi Satria

Sumber: Siaran Pers YLBHI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X