Simak! Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang ETLE atau Tidak, Jenis Pelanggaran Apa Saja yang Terekam?

- Kamis, 23 Februari 2023 | 19:43 WIB
Begini cara cek kendaraan terkena ETLE atau tidak, simak juga jenis pelanggarannya. (ntmcpolri.info)
Begini cara cek kendaraan terkena ETLE atau tidak, simak juga jenis pelanggarannya. (ntmcpolri.info)

HARIANHALUAN.COM – Polisi sudah mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tahap pertama telah dilakukan sejak 23 Maret 2021.

Meskipun sudah mulai digalakkan sejak 2021, namun masih banyak yang asing dan kurang paham cara cek kendaraan kita apakah terkena tilang ETLE atau tidak.

Simak langkah berikut supaya tidak bingung lagi dan lebih waspada dalam berkendara agar tidak melanggar jenis pelanggarannya yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Sebanyak 114 WNI dan 2 Jenazah Korban Gempa Turki Tiba di Tanah Air

Baca Juga: Bantuan Kemanusiaan dan Delegasi RI untuk Turki Sudah Tiba, 2 Jenazah Korban Jiwa dan 85 WNI Dipulangkan

ETLE adalah sistem pencatat, pendeteksi, dan pemotret pelanggaran di jalan raya menggunakan kamera CCTV.

Tujuan dari penerapan ETLE ini untuk mendisiplinkan etika berkendara dan meminimalisir oknum tak bertanggung jawab yang melakukan pemerasan atau pungutan liar saat menilang pelanggar lalu lintas.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada 10 jenis pelanggaran tilang elektronik, sebagai berikut:

Baca Juga: Menko PMK Pimpin Salat Jenazah Korban Gempa Turki Setibanya di Adana

Baca Juga: Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Jokowi Sebut Hilirisasi Bisa Dipakai Sektor Pertanian dan Perikanan

  • Melanggar rambu lintas dan marka jalan
  • Tidak memakai sabuk keselamatan
  • Mengemudi sambil mengoperasikan handphone
  • Melampaui batas kecepatan
  • Memakai plat nomor kendaraan palsu
  • Berkendara melawan arus
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak mengenakan helm
  • Berboncengan lebih dari tiga orang
  • Mematikan lampu motor saat siang hari.

Kemudian untuk pengecekannya, bagi yang berdomisili di wilayah Ibukota Jakarta di bawah Polda Metro Jaya, bisa lakukan pengecekan tilang elektronik atau ETLE di situs resmi etle-pmj.info/id/check-data.

Bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Berikut cara jelas cek tilang elektronik.

Baca Juga: Perbaikan Ekosistem Jadi Fokus Utama Kemenparekraf Dorong Penyelenggaraan Event Berkualitas

Baca Juga: Pengamanan, Medis, Hingga Penerjemah Dikerahkan untuk Sukseskan Ajang F1 Powerboat di Danau Toba

Halaman:

Editor: Nova Anggraini

Sumber: NTMC Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X