Ini Pasal Berlapis yang Berpotensi Jerat Mario Dandy Usai Hajar David hingga Koma

- Jumat, 24 Februari 2023 | 16:03 WIB
Ilustrasi Hukum (Pexels @Towfiqu barbhuiya)
Ilustrasi Hukum (Pexels @Towfiqu barbhuiya)

HARIANHALUAN.COM - Kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora.

Sejumlah pihak yang berhubungan dengan kasus penganiayaan terhadap David hingga kini masih terlihat menarik.

Untuk Mario sendiri, kabar terbaru yang beredar kini ia juga telah dikeluarkan oleh pihak kampusnya, Universitas Prasetiya Mulya.

Baca Juga: Anak Pejabat Pajak Tapi Nunggak Bayar Pajak? Gini Penjelasannya, Ternyata Gunakan Pelat Bodong

Baca Juga: Copot Ayah Mario Dandy Gegara Gaya Hidup Mewah, Sri Mulyani: Kepercayaan Masyarakat Tidak Boleh Dicederai

Lalu apa saja pasal yang disangkakan kepada Mario?

Mario Dandy Satrio disangkakan dua pasal sekaligus:

1. Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

2. Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:

Pasal 76C

Baca Juga: Lenovo Thinkpad T420, Laptop Masa Kini dengan Spek Mumpuni dan Harga Terjangkau

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:

Pasal 80

Halaman:

Editor: Nova Anggraini

Sumber: Instagram @kaskusnetworks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X