HARIANHALUAN.COM - Kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora.
Sejumlah pihak yang berhubungan dengan kasus penganiayaan terhadap David hingga kini masih terlihat menarik.
Untuk Mario sendiri, kabar terbaru yang beredar kini ia juga telah dikeluarkan oleh pihak kampusnya, Universitas Prasetiya Mulya.
Baca Juga: Anak Pejabat Pajak Tapi Nunggak Bayar Pajak? Gini Penjelasannya, Ternyata Gunakan Pelat Bodong
Lalu apa saja pasal yang disangkakan kepada Mario?
Mario Dandy Satrio disangkakan dua pasal sekaligus:
1. Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
2. Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:
Pasal 76C
Baca Juga: Lenovo Thinkpad T420, Laptop Masa Kini dengan Spek Mumpuni dan Harga Terjangkau
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:
Pasal 80
Artikel Terkait
Disebut Alumni Taruna Nusantara, Tersangka Penganiaya David Ternyata DO?
Anak Pejabat Pajak Tapi Nunggak Bayar Pajak? Gini Penjelasannya, Ternyata Gunakan Pelat Bodong
Mario Dandy Tersangka Penganiayaan David, Disinyalir Punya Hubungan dengan Purnawirawan Jenderal
Malu Gak Sih? SMA Taruna Nusantara Magelang Tegaskan Mario Dandy Satrio Bukan Lulusan Sekolahnya
Copot Ayah Mario Dandy Gegara Gaya Hidup Mewah, Sri Mulyani: Kepercayaan Masyarakat Tidak Boleh Dicederai