HARIANHALUAN.COM – Pengacara terpidana Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menuliskan pesan perpisahannya setelah mendampingi kliennya dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada Bharada E dan masih ditetapkan sebagai anggota Polri dengan saksi mutasi dan demosi setahun.
Melalui akun Instagram pribadinya, Ronny Talapessy berterima kasih kepada Polri yang telah mengizinkan Bharada E untuk kembali di kepolisian.
Baca Juga: Punya Kekayaan Rp56 Miliar, Inilah 3 Daftar Harta Rafael Alun Trisambodo yang Tak Masuk LHKPN KPK
“Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer (Bharada E) untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai,” tulis Ronny, Senin, 27 Februari 2023.
Pada unggahannya tersebut, Ronny Talapessy menyertakan foto Bharada E yang sedang menjalani sidang KKEP di Gedung TNCC dengan seragamnya sembari dengan menunjukkan posisi hormat.
Pengacara Bharada E ini juga tak lupa memberikan ucapan selamat bertugas kepada Richard Eliezer.
“Tugas saya mengawalmu hingga akhir persidangan telah selesai, Cad. Selamat bertugas kembali dan belajarlah dari pengalaman yang sudah ada. Jaga diri baik-baik,” ucap Ronny.
Diberitakan sebelumnya, Bharada E telah divonis hukuman penjara selama 18 bulan.
Rencananya, menurut Kapuspenkum Ketut Sumedana, Jaksa akan mengeksekusi mantan ajudan Ferdy Sambo ini ke lapas Salemba hari ini, 27 Februari 2023.
Baca Juga: Marc Marquez Auto Panik dan Ketar-Ketir Ketika Joan Mir jadi Partner Baru MotoGP 2023
Ikuti berita dan informasi terkini di HarianHaluan.com dan Hops.Id (Haluan Media Group)***
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Resmi Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J Akhirnya Bersorak Bahagia di PN Jaksel
LPSK Senang Putusan Sidang Etik Polri, Bharada E Tetap Jadi Polisi: Ini Contoh Keadilan
Apresiasi Putusan Sidang KKEP, LPSK: Bharada E Masih Miliki Masa Depan Cerah di Polri
Bharada E Tak Dipecat Polri, Kompolnas: Kejujuran Sangat Tinggi Nilainya
IPW Sebut Vonis Bharada E Tak Lazim, Ronny Talapessy: Putusan Hakim Sudah Mencakup Aspek Keadilan-Kepastian