Cek, ini Syarat Pengajuan Beasiswa S2 Kominfo Bagi PNS dan Anggota TNI Polri di Sejumlah PTN Indonesia

- Senin, 27 Februari 2023 | 13:44 WIB
Ilustrasi beasiswa S2
Ilustrasi beasiswa S2

HARIANHALUAN.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka Program Beasiswa S2 bagi PNS, anggota Polri atau TNI di Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi dalam negeri.

Kominfo membuka beasiswa S2 kepada PNS, anggota Polri atau TNI ini sebagai langkah yang diharapkan agar dapat memperbanyak ketersediaan SDM yang unggul di berbagai wilayah di Indonesia.

Kominfo mengumumkan, para pelamar Program Beasiswa Tahun 2023 ini terbuka bagi PNS, anggota TNI atau POLRI, dan masyarakat umum non-PNS dari Kementerian/LPNK/BUMN/Swasta/Pelaku startup yang bekerja di bidang TIK.

Baca Juga: Resep Gulai Nangka, Kuliner khas Restoran Padang dengan Aroma Nikmat Penambah Nafsu Makan

Adapun, pelaksanaan Program Beasiswa S2 Dalam Negeri, Kominfo telah bekerja sama dengan Universitas Sumatera Utara, Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Andalas, Universitas Airlangga, Universitas Negeri Sebelas Maret dan Universitas Hasanuddin.

Kemudian, beasiswa yang diberikan Kominfo mencakup dana pendidikan, bantuan biaya operasional yang dapat digunakan sebagai dukungan biaya hidup, biaya tesis, dan biaya publikasi jurnal ilmiah dan/atau keikutsertaan pada konferensi internasional.

Sebagai informasi, pendaftaran Program Beasiswa Kominfo Tahun 2023 telah resmi dibuka pada 22 Februari 2023 dan ditutup pada 25 Maret 2023.

Baca Juga: Influencer hingga Dekan FKUI Murka Sejadi-jadinya Lihat Konten TikTok Jerome Polin: Ini Sudah Kelewatan Banget

Persyaratan Khusus untuk ASN/TNI/POLRI

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif;

- Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS bagi pendaftar dari PNS);

- Berusia maksimum 45 tahun pada saat mendaftarkan diri;

Baca Juga: Silent! Mobil Suzuki S-Presso 2023 Ternyata Alami Upgrade pada Bagian Ini, Yuk Simak Jelang Beli

- Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan;

Halaman:

Editor: Erizky Bagus Z

Sumber: Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X