Bercanda Bom di Depan Pintu Pesawat, Penumpang Wings Air Sebabkan Keterlambatan Keberangkatan 37 Menit

- Rabu, 1 Maret 2023 | 17:10 WIB
Bercanda soal bom di pintu masuk pesawat, Wings alami keterlambatan penerbangan selama 37 menit  (Ist)
Bercanda soal bom di pintu masuk pesawat, Wings alami keterlambatan penerbangan selama 37 menit (Ist)

HARIANHALUAN.COM - Gara-gara seorang penumpang bercanda mengatakan ada bom di pintu masuk pesawat, Wings Air rute Semarang tujuan Ketapang mengalami keterlambatan pada Selasa, 28 Februari 2023.

Kejadian ini dibenarkan oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro.

Ia menjelaskan operasional penumpang penerbangan nomor IW-1818 pada Selasa (28/ 02) rute Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah (SRG) tujuan Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat (KTG) telah dijalankan menurut prosedur keselamatan dari penanganan salah satu penumpang laki-laki berinisial UD (45) yang menyampaikan ada bom.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Unand, 11 Saksi Sudah Diperiksa Polisi
 
"Saat akan naik pesawat (berada di depan pintu pesawat), penumpang tersebut membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang. Pernyataan tersebut segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat. Penumpang UD tidak diikutsertakan (offload) dari penerbangan," ujarnya.
 
Menanggapi hal itu, petugas segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo. Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan.
 
Wings Air penerbangan IW-1818 dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB (GMT+ 07) mengalami keterlambatan keberangkatan 37 menit. Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU sudah dilakukan pemeriksaan kembali, pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan. Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB.

Baca Juga: Tingkatkan Binrohtal Personel, Biro SDM Polda Sumbar Luncurkan Program 'Polri Belajar Tajwid'
 
"Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan," katanya lagi.

Ia menegaskan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
 
"Bercanda bom sangat dilarang di penerbangan, pertama terkait keamanan penerbangan. Tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat," ucapnya.

Baca Juga: Bio Farma Jadi Panutan Pelaporan SPT Tahunan dalam Pekan Panutan Pajak
 
"Kedua, hal itu termasuk dalam pelanggaran hukum yang bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman," tambahnya.
 
Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 tahun.
 
"Ketiga, memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan dan kecemasan bagi penumpang lain," ujarnya menutup. ***

Editor: Dwi Reka Barokah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X