HARIANHALUAN.COM - Komika kawakan, Babe Cabita berbagi cerita mengenai dirinya menjual mobil dan beberapa asetnya untuk membayar tagihan pajak.
Babe Cabita mengaku dirinya yang awam dan tidak diberikan edukasi mengenai perpajakan, tiba-tiba didatangai oleh petugas pajak yang menagih pembayaran pajak Babe sebesar Rp200 Juta.
Tagihan tersebut diterimanya pada saat pandemic covid 19 tahun 2020, dimana saat itu Babe Cabita sedang tidak memilki pemasukan karena dunia hiburan juga ikut terhenti.
“Aku ni lagi nggak ada duit ni, kan kamaren 2020/2021 covid, entertaint kan mati, nggak ada penghasilan. Tiba-tiba disuruh bayar Rp200 juta sekian, nggak bisa,” ucap Babe Cabita, dikutip harianhaluan.com dari kanal Youtube MetroTV, Rabu, 1 Maret 2023.
Terkait uang yang dimiliki Babe Cabita tidak bisa menutupi tagihan pajak tersebut, ia pun kemudian meminta keringan pembayaran kepada petugas pajak.
Berdasarkan keterangannya, petugas pajak memberikan keringanan dengan cara dicicil, namun petugas tersebut menyebutkan kalau dicicil maka tidak ada penghapusan/pengurangan denda, namun apa bila dibayar lansung, maka akan ada penghapusan/pengurangan denda.
Adapun penghapusan atau pengurangan denda tersebut dapat diajukan surat permohonan, kemudian diproses dan diputuskan melalui kantor wilayah setempat.
“Ya sudah, akhirnya aku lunasin lah itu, dengan jual-jual mobil, jual-jual aset lah, pokoknya tagihan poko pajakku dah bayar,” jelas Komika asal Medan tersebut.
Baca Juga: Surya Darmadi alias Apeng Divonis 15 Tahun Penjara, Menko Polhukam Mahfud MD Angkat Suara!
Baca Juga: Tantangan Pemilu 2024, Kampanye Politik Tidak Berkualitas hingga Integritas Penyelenggara
Setelah melunasi tagihan pokoknya, Babe pun mengikuti arahan yang telah disampaikan oleh petugas pajak sebelumnya, dengan mengajukan surat permohonan penghapusan atau pengurangan denda.
Tak lama kemudian, lajut babe, surat tersebut pun dibalas dengan jawaban bahwa surat permohonan tersebut ditolak, hal itu tentunya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan Babe berdasarkan keterangan petugas pajak sebelumnya.
“Ngerti gitu, dari awal aja dibilang nggak bisa dihapuskan atau dikurangi, jadi aku bisa nyicil gitu kan,” sebut Babe Cabita sembari mengekpresikan rasa kesalnya.
Dari cerita Babe, adapun dia sudah melunasi sisa bayar tagihan pajaknya sebesar Rp167 Juta, namun denda Rp70 juta masih belum ia lunasi karena masih berharap ada pengurangan atau pengahapusan denda.
Artikel Terkait
Viral Kasus Mario Dandy, Babe Cabita Aji Mumpung Minta Denda Pajaknya Rp70 Juta Dihapus:
Rizal Ramli Nilai Data Kepatuhan LHKPN Kemenkeu Hanya Figura Saja, Tak Pernah Dimanfaatkan
Geger Sri Mulyani Dirujak Habis Pegawai DJP: Kalau Sudah Tak Suka Ditjen Pajak, Terus Terang Bilang Bu
Ungkap Kasus dan Kesalahan Sri Mulyani Selama Jadi Menteri Keuangan, Rizal Ramli: Saya Ada Bukti-buktinya!
Hastag KPKKenaPrank Trending di Twitter, Warganet Singgung Kasus Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Kenapa?