Breaking News! PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu hingga Juli 2025

- Kamis, 2 Maret 2023 | 18:01 WIB
Cara membuat akun dan menggunakan Aplikasi E Coklit KPU Pantarlih Pemilu 2024
Cara membuat akun dan menggunakan Aplikasi E Coklit KPU Pantarlih Pemilu 2024

HarianHaluan.com- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024. PN Jakpus menginginkan KPU digelar pada Juli 2025. 

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi putusan yang dikutip, Kamis, 2 Maret 2023.

PN Jakpus tidak menyebut waktu spesifik terkait batas minimal pelaksanaan Pemilu. Akan tetapi jika berdasarkan putusan, 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari, maka jatuh pada Juli 2025 sejak diketok PN Jakpus.

Baca Juga: Masih Jomblo, Anies Puji AHY bak Bintang Terang di Langit Indonesia

Baca Juga: Bank Nagari dan PWI Sumbar Gelar Lomba Karya Tulis untuk Wartawan, Total Hadiah Rp21 Juta

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan KPU. Partai Prima tidak lolos dalam tahap verifikasi administrasi.

Sebelumnya, Partai Prima melayangkan gugatan pada Desember 2022. Gugatan teregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Sebelumnya, KPU menetapkan Pemilu digelar pada Februari 2024. Sebanyak 18 partai tingkat nasional ditetapkan sebagai peserta Pemilu.

Editor: Mufrod

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X