HARIANHALUAN.COM- Huawei melakukan gugatan terhadap Xiaomi dengan tuduhan bahwa Xiaomi menggunakan metodenya, Gugatan itupun sudah diterima oleh State Intellectual Property Office pada 17 Januari 2023.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Xiaomi ini akan sangat berdampak ketika nantinya Huawei memberikan bukti yang valid.
Huawei sendiri merupakan sebuah perusahaan teknologi multinasional yang berdiri 15 september 1987 berkantor pusat di Shenzhen, Guangdong, Tiongkok.
Huawei berhasil memproduksi beberapa ponsel kelas flagship yang cenderung unggul pada sektor fotografi.
Baca Juga: Konstitusi Indonesia Darurat, Lima Skenario Buruk Ini Akan Terjadi Akibat Penundaan Pemilu
Huawei selalu vocal soal perusahaan lain yang mencuri teknologi yang dipatenkannya. Selama World Design Capital Conference tahun lalu, CEO perusahaan mengatakan
“di beberapa industri, termasuk beberapa perusahaan di China, desain mereka disalin tanpa persetujuan mereka” ucapnya dikutip dari Inews.Id.
National Intellectual Property News China baru-baru ini mempublikasikan rincian sengketa pelanggaran paten utama yang telah diterima Intellectual Property Office.
Sesuai rincian, Huawei telah menggugat Xiaomi atas pelanggaran empat paten terdaftarnya.
Baca Juga: Sepak Terjang Partai Prima, Parpol Baru yang Menggugat Pemilu ke Pengadilan Negeri Jakpus
Gugatan yang diajukan perusahaan telah diterima State Intellectual Property Office pada 17 Januari 2023.
Dua dari empat paten yang terlibat dalam sengketa terkait dengan penggunaan teknologi 4G/LTE yang tidak sah, yang merupakan paten esensial standar (SEP).
Huawei juga menuduh Xiaomi menggunakan metodenya demi mendapatkan gambar panorama.
Paten keempat melibatkan pelanggaran semacam teknologi membuka kunci smartphone yang dikembangkan oleh Huawei, sebagaimana dikutip dari Gizmochina.
Pelanggaran paten terjadi ketika suatu entitas memproduksi, mengimpor, menggunakan, menjual, atau menawarkan untuk dijual teknologi yang dipatenkan tanpa izin/lisensi dari pemegang paten.
Jika Huawei berhasil membuktikan kasusnya terhadap Xiaomi, Xiaomi mungkin harus membayar denda yang besar. ***
Artikel Terkait
Kunci Jawaban Bahasa Sunda Kelas 4 Halaman 78 79 Pamekar Diajar Basa Sunda Kurikulum 2013
Konstitusi Indonesia Darurat, Lima Skenario Buruk Ini Akan Terjadi Akibat Penundaan Pemilu
Heboh, Lionel Messi Bagi-bagi 35 Unit iPhone Emas Senilai Rp3 Milyar, Hadiah Juara Piala Dunia 2022