Pengerjaan Ruas Tol Kapalo Hilalang Terhenti, Polisi Segera Sikat Mafia Tanah!

- Sabtu, 4 Maret 2023 | 00:37 WIB
Pengerjaan jalan tol
Pengerjaan jalan tol

 

PADANG, HARIANHALUAN.COM Proses pengerjaan ruas jalan tol Padang -Pekanbaru seksi Padang -Lubuak Alung-Kapalo Hilalang,  Kabupaten Padang Pariaman sampai saat ini masih terhenti lantaran tersandera dengan permainan mafia tanah.

Ketua Tim Lapangan Percepatan Jalan Tol Sumbar, Syafrizal Ucok mengatakan, sampai saat ini proses pengerjaan jalan tol masih belum bisa dilakukan lantaran masih adanya gugatan hukum yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman.

"Ya, ada dua gugatan yang masih berproses di PN Pariaman yang diajukan oleh “Af” bersama kuasa hukumnya. Dia mengaku sebagai Pimpinan Adat di Nagari Kapalo Hilalang," ujarnya kepada wartawan usai mengikuti rapat penyelesaian permasalahan bidang tanah terdampak trase jalan tol di Nagari Kapalo Hilalang  di Lantai 2 Kantor Gubernur Sumbar, baru-baru ini.

Baca Juga: Kata Arie Kriting Soal NTT Masuk Sekolah Jam 5 Pagi: Mending Gak Usah Sekolah Dulu!

Dia menyebutkan, Khusus untuk gugatan yang diajukan “Af” ke Pengadilan Negeri (PN) Padang Pariaman pada tanggal 27 Desember 2022 yang telah teregistrasi dengan nomor perkara 82/Pdt.G/2022/PN.Pmn tersebut, peserta rapat telah sepakat untuk menyerahkan penyelidikan terhadap dugaan indikasi mafia tanah  kepada Polda Sumbar.

Sebab menurut Ucok, gugatan tersebut ternyata diajukan terhadap bidang  tanah yang pemiliknya berbeda suku dengan penggugat. Sehingga Masyarakat yang tanahnya termasuk ke dalam objek gugatan, merasa dirugikan karena ganti rugi tidak kunjung bisa dicairkan.

"Untuk gugatan nomor 82 yang digugat, kita telah sepakat bahwa indikasi dugaan mafia tanah ini akan ditindak lanjuti oleh Polda Sumbar. Dalam hal ini adalah Ditreskrimum," ungkapnya.

Ia juga menilai, gugatan yang diajukan tersebut ganjil dan tidak lagi berdasar. Sebab menurutnya, gelar Datuak  Pucuk yang masih diklaim “Af” sampai saat ini telah gugur. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi berhak untuk mempersoalkan tanah ulayat tersebut.

"Dia (Af-red) menggugat bidang tanah yang dimiliki orang lain yang tidak sesuku, tidak seranji dan tidak se pandam pakuburan dengan dirinya. Selain itu gelar Datuak yang bersangkutan juga telah dicabut kaumnya. Sebab, sejak tahun 2018 lalu dia mendapatkan sanksi adat," ungkapnya.

Baca Juga: Puluhan Warga jadi Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Pj Gubernur: 3 Anak Mengkhawatirkan

Saat ini, kata Syafrizal Ucok,  gelar Datuak Rajo Mulie telah beralih kepada Kompol Taufik Isra Datuak Rangkayo Mulie. Bahkan menurutnya, gelar adat tersebut telah dikukuhkan melalui prosesi gatok pinang pada tanggal 23 Januari lalu.

"Meski begitu pengadilan tentu tidak semerta-merta bisa menolak gugatan yang telah diajukan. Kita harus melakukan terobosan agar gugatan icak-icak (pura-pura) karena mengharapkan keuntungan pribadi ini. Namun biarlah itu semua menjadi tugas  penyidik," tegasnya.

Berdasar data yang diterima Haluan, bahwa sebenarnya seluruh anak kemenakan kaum Datuak Rangkayo Mulie mendukung pembangunan jalan Tol yang melewati daerahnya. Hal ini juga dikuatkan oleh Taufik Isra Datuak Rangkayo Mulie. Hal ini juga dikuatkan dengan dukungan Wali Nagari Kepalo Hilalang dan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Tewasnya Perempuan di Perlintasan Kereta Api Sicincin, Diduga Bunuh Diri

Halaman:

Editor: Heldi Satria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X