Calon Pengantin Wajib Miliki Sertifikat Elsimil Sebelum Menikah, Berikut Pengertian dan Cara Mendapatkannya

- Sabtu, 4 Maret 2023 | 15:29 WIB
Ilustrasi Pengantin yang Wajib Miliki Sertifikat Elsimil (Pexels @Darya Sannikova)
Ilustrasi Pengantin yang Wajib Miliki Sertifikat Elsimil (Pexels @Darya Sannikova)

HARIANHALUAN.COM - Per Maret 2023 pemerintah menerapkan keharusan memiliki sertifikat Elsimil bagi para calon pengantin yang hendak menikah.

Lalu apa itu sertifikat Elsimil? Kenapa calon pengantin wajib punya.

Sertifikat Elsimil merupakan singkatan dari Elektronik Siap Nikah Siap Hamil yang diluncurkan pemerintah bagi calon pengantin.

Baca Juga: 15 Korban Meninggal Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Kapolri : Kondisi Lukanya Hangus

Baca Juga: DPR Minta BPK dan KPK Awasi Insentif Kendaraan Listrik

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menjelaskan Sertifikat Elsimil merupakan salah satu syarat bagi calon pengantin.

Bukan untuk menghambat pernikahan namun sertifikat ini ditujukan sebagai pemeriksaan kesehatan untuk upaya mencegah stunting.

Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo  melalui pernyataanya pada Rabu, 1 Maret 2023 mengatakan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin perempuan hanya meliputi pengukuran berat badan, tinggi badan, lingkar lengan atas, dan kadar hemoglobin (Hb). 

Baca Juga: Pilih Rossi atau Marquez? Jorge Lorenzo Berikan Jawaban Mengejutkan!

“Sangat sederhana, pemeriksaannya bisa di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, klinik swasta, dokter atau bidan praktek swasta,” kata Hasto Wardoyo seperti yang dikutip harianhaluan.com dari bkkbn.go.id

Menurut Hasto Wardoyo, hasil pemeriksaan ini sangat penting untuk mengetahui risiko kehamilan dan kelahiran bayi stunting.

Hasto Wardoyo menegaskan, BKKBN tidak melarang untuk menikahkan pasangan calon pengantin yang pemeriksaan kesehatan sederhana itu menunjukan hasil tidak normal atau belum ideal untuk hamil.

Baca Juga: Damkar Padang Juara Nasional NFSC 2023, Wako Hendri Septa Berikan Apresiasi 

“Kebijakan untuk melangsungkan akad pernikahan itu sepenuhnya kewenangan dari Kementerian Agama dan jajarannya,” tegas Hasto.

Adapun cara mendapatkan sertifikat Elsimil adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Amal Nur Ngazis

Sumber: bkkbn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X