Singgung Penundaan Pemilu 2024, Pengamat Unand: Jangan-jangan Setelah Itu...

- Minggu, 5 Maret 2023 | 15:30 WIB
Analisa Feri Amsari mengenai peluang penundaan pemilu melaui putusan MK perkara sistem pemilu
Analisa Feri Amsari mengenai peluang penundaan pemilu melaui putusan MK perkara sistem pemilu

HARIANHALUAN.COM- Feri Amsari, ahli hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) menyampaikan analisanya mengenai potensi penundaan Pemilu 2024.

Berdasarkan analisanya, Feri Amsari menilai bahwa penundaan Pemilu 2024 bisa terjadi melalui putusan Mahakamah Konstitusi (MK) dalam perkara sistem pemilu.

Feri Amsari mengatakan, seandainya MK menutuskan untuk merubah sistem pemilu dari proposional terbuka menjadi proposional tertutup di waktu mendekati pemilu, maka perubahan tersebut bisa jadi alasan penundaan pemilu.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Penudaan Pemilu Terkait Elektabilitas Ganjar Pranowo

“Jangan-jangan setelah itu, keluar putusan MK ya, yang juga bicara soal penundaan pemilu. Karena sedang ada perkara soal sistem pemilu proposional daftar terbuka daftar tertutup,” ucap Feri Amsari, dikutip harianhaluan.com dari kanal youtube Total Politik.

Ahli hukum tata negara itu juga menyampaikan dugaan serupa juga sama seperti apa yang disampaikan oleh SBY. Dimana SBY sebelumnya juga menyoroti mengenai perkara sistem pemilu di MK tersebut.

Dalam penjelasan Feri, SBY membicarakan bahwa karena ada sistem pemilu yang baru, yakni proposinal tertutup, maka pemilu harus ditunda melewati waktu pemilu, karena butuh waktu penyesuaian.

“Jadi agak banyak ya mata rantainya yang saling terkait. Tapi itukan asumsi politik, mudah-mudahan saja tidak,” sebut Feri Amsari.

Dia menyampaikan bahwa proses perkara sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi tersebut bisa berlangsung lama. Sebab banyak pihak yang terlibat dan akan dimintai keterangannya masing-masing.

Baca Juga: Tantangan Pemilu 2024, Kampanye Politik Tidak Berkualitas hingga Integritas Penyelenggara

Baca Juga: Rizal Ramli Bongkar Praktik 'Dagang' Anak Buah Sri Mulyani dengan Wajib Pajak, Contohkan Kasus Gayus

Sebelumnya, Feri Amsari menilai bahwa putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan partai Prima, dimana salah satunya meminta KPU menunda tahapan pemilu hingga 2025 adalah bentuk cek ombak penundaan pemilu.

Dari penjelasnya, putusan PN Jakarta Pusat tersebut sangat tidak masuk akal dan parah, pasalnya hal tersebut bukan yuridiksi PN Jakarta Pusat, dan putusannya pun melanggar konstitusi.

“Saya dan teman-teman melihatnya, jangan-jangan nih cek ombak dulu. Ini ada kekhilafan, nanti kalau publik marah, akhirnya dianggap salah putusannya, diperbaiki di PT,” Ucap Feri Amsari

Selain itu, putusan PN Jakarta Pusat tersebut juga matching dengan isu yang berkembang, bahwa ada gerakan-gerakan penundaan pemilu. Namun karena ini bukan yuridiksinya, jadi hanya terlihat seperti cek ombak saja.

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X