HARIANHALUAN.COM - Analis Politik Rocky Gerung menilai kejaksaan harus mempertimbangkan aspek politisnya dalam kasus Haris-Fatia yang dituduh mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Jika tidak, maka kasus ini akan memperburuk citra Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kalau itu masuk ke Kejaksaan, yaitu, itu artinya Jaksa mungkin anggap ini pidana tetapi aspek politiknya pasti mereka pikirkan juga tuh. Kalau enggak, ya udah hancur Jokowi reputasinya,” kata Rocky seperti dilihat Harian Haluan di channel YouTube Rocky Gerung Official, Senin, 6 Maret 2023.
Menurut Rocky, kasus ini sempat reda selama setahun terakhir. Akan tetapi, kasus ini mendadak muncul di tengah publik dengan adanya pelimpahan dari Polda Metro ke Kejaksaan.
Baca Juga: Catat! 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Terupdate Senin 6 Maret 2023
Rocky meyakini tentu berbagai pihak sudah melakukan kalkulasi baik dari sisi hukum maupun politik. Dari sini akan dimulai pertarungannya, khusus antara LSM pro Haris-Fatia dan pro Luhut.
“Dari pihak LSM masyarakat sipil semua memang menganggap bahwa bagus juga dibongkar isu ini supaya makin lengkaplah pengetahuan publik tentang yang disebut politik ekonomi atau oligarki atau apa aja tuh yang terkait dengan ekstraktif,” terang Rocky.
Pihak LSM atau kelompok masyarakat sipil merasa kasus ini merupakan cerminan kebebasan mengkritik menjadi terancam. Kritik di muka publik diancam melalui instrumen hukum.
Baca Juga: Cerita Babe Cabita Jual Aset Demi Bayar Pajak: Orang Bayar Pajak Jangan Makin Dipijak Pak
“Nah lawyer Pak Luhut tentu punya (pandangan) yang lain. Wah ini adalah penghinaan. Jadi ada dua hal di situ yang sana (Luhut) menganggap ini pidana, yang sini (LSM) menganggap ini adalah kebebasan sipil, kebebasan berbicara. Terutama itu yang akan diuji di dalam wilayah politik yang lagi goncang-ganjing hari ini,” beber Rocky.
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Haris dan Fatia dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya dilaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya pada September 2021. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Laporan itu dibuat Luhut buntut video yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video tersebut berisi perbincangan antara Haris dan Fatia.
Dalam percakapan di video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Artikel Terkait
Pemkab Pesisir Selatan Hadiri WJDS IFES 2022, Luhut Binsar Pandjaitan Ucapkan Begini
Pro Kontra Video Cak Nun, Jokowi Disebut Firaun dan Luhut sebagai Haman
Luhut Ajak Kepala Daerah Lawan OTT oleh Aparat Penegak Hukum
Pengamat Ini Bungkam Pujian Luhut ke Jokowi: Memiskinkan Rakyat Miskin
Babak Baru Kasus Pencemaran Nama Baik Menko Marves Luhut Binsar: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap