HARIANHALUAN.COM - Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia turut membenarkan adanya jajaran Kemenkeu yang rangkap jabatan sebagai komisari BUMN.
Bahkan Sri Mulyani sendiri mengakui dirinya juga turut serta dalam hal tersebut, dimana bendahara negara tersebut mengaku memiliki 30 jabatan pada saat ini.
“Saya ini sekarang merangkap jabatan hampi 30 jabatan, karena hampir semua banyak hal posisi itu biasanya minta Menteri Keuangan” ucap Sri Mulyani dikutip harianhaluan.com dari kanal Youtube MetroTv, Minggu 5 Maret 2023.
Baca Juga: Supplier Ini Bongkar Rahasia Cara Masuk Sepatu Bekas Impor Ilegal ke Indonesia
Berdarkan keterangannya, permintaan tersebut bisa datang dari bermacam-macam, seperti SKK Migas, KSSK LPS, OJK, BRIN dan masih banyak lagi, baik sebagai sebagai wakil ketua, anggota dan segala macamnya.
Menurutnya hal tersebut sudah diatur di dalam undang-undang sehingga tidak ada masalah rangkap jabatan tersebut. Kemudian menyangkut soal gaji, berdasarkan undang-undang, Sri Mulyani tidak boleh menerima gaji lebih dari satu jabatan.
Namun dia menyampaikan bahwa, nantinya muncul persoalan yang disebut trick, dimana hal tersebut tidak disebut gaji, namun disebut honor.
“Gaji tidak, honor boleh, itu beda itu. Kalau gaji itu permanen, kalau honor berdasarkan,” ucap bendahara negara tersebut.
Hal ini menurutnya, tidak terlepas dari adanya ketidaksinkronan antar undang-undang yang menagaturnya, baik itu di sektoral, undang-undang perbendaharaan negara dan lain sebagainya.
Baca Juga: Penjelasan Din Syamsudin Mengenai Demokrasi Liberal Saat Ini: Tidak Sesuai dengan Indonesia
Baca Juga: Cerita Babe Cabita Jual Aset Demi Bayar Pajak: Orang Bayar Pajak Jangan Makin Dipijak Pak
Namun dia berjanji akan terus membenahi hal tersebut, sebab berdasarkan pengalamannya, ketika ada badan baru atau lembaga dan kepanitiaan baru biasanya muncul persolaan uang tersebut.
Terkait mengenai adalanya jajaran kemenkeu yang rangkap jabatan pada komisaris BUMN, ia menilai bahwa itu adalah penugasan dari negara untuk dirinya, dan Sri Mulyani merasa itu bukan melanggar aturan.
“Komisaris dalam hal ini, wakil-wakil menteri BUMN, wakil meteri keuangan itu adalah assignment (penugasan) dari negara untuk kita. Saya tidak aware bahwa itu melanggar aturan,” jelasnya.
Sebab, dari penjelasannya yang tidak boleh rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN hanya lah menteri, terlebih setalah disahkannya undang-undang BUMN dan keuangan negara.
Artikel Terkait
Ungkap Kasus dan Kesalahan Sri Mulyani Selama Jadi Menteri Keuangan, Rizal Ramli: Saya Ada Bukti-buktinya!
Sri Mulyani 'Meradang' Anak Buah Berulah, Misbakhun Sebut Hanya Demi Jaga Citra Pribadi
Rizal Ramli Bongkar Praktik 'Dagang' Anak Buah Sri Mulyani dengan Wajib Pajak, Contohkan Kasus Gayus
Kecewa Pegawai Pajak Tidak Bersih, Susno Duajdi: Sri Mulyani Ngapain Aja Sih Kerjanya?
Sri Mulyani Jelaskan Kenapa Investigasi Harta Pegawai Kemenkeu yang Mencurigakan Tertunda, Ternyata Oh Begini
Dilaporkan PPATK Tahun 2012, Ini Alasan Sri Mulyani Belum Tindak Harta Mencurigakan RAT