KPU Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal Meski Dihukum PN Jakpus

- Senin, 6 Maret 2023 | 21:05 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik.

HARIANHALUAN.COM - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pihak KPU akan tetap fokus untuk melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

KPU tetap fokus terhadap Pemilu 2024 sebagaimana telah dijadwalkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, meskipun dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menghentikannya dan mengulanginya dari awal.

Idham juga menyatakan bahwa putusan PN Jakpus itu tidak akan mempengaruhi kinerja KPU untuk melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: 14 Saksi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Diperiksa Polisi

"Saat ini KPU sedang menyelesaikan proses pemutakhiran data pemilih, karena tanggal 14 Maret adalah batas akhir proses pemutakhiran data pemilih," ujar Idham.

Proses pemutakhiran daftar pemilih telah berlangsung sejak 12 Februari 2023.

Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) telah melakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Mulai Terapkan Subsidi KBLBB per 20 Maret 2023

Selain itu, proses penjaringan bakal calon anggota DPD RI telah dimulai.

"Saat ini KPU juga sedang melanjutkan verifikasi faktual dukungan pemilih bakal calon anggota DPD," ungkap Idham.

Persiapan untuk pemilu legislatif juga tengah disusun untuk calon anggota DPR RI dan DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Baca Juga: Ibnu Wardani Kena Hujat Netizen Karena Pamer Buka Pintu Taksi di Jepang Bayar Rp 1,4 Juta, Istrinya Kesorot!

Idham Holik memastikan bahwa pemilu dapat tetap berjalan sesuai jadwal.

Hal itu sebagaimana amanat UUD 1945 bahwa pemilu harus dilakukan dengan asas berkala lima tahun sekali.

KPU RI sudah menerima salinan putusan secara resmi dari PN Jakpus pada hari Kamis, 2 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Heldi Satria

Sumber: YouTube Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X