Heboh Vonis PN Jakpus Tunda Pemilu, Humas: Hukuman untuk Tidak Melaksanakan Tahapannya, Bukan Menunda

- Senin, 6 Maret 2023 | 21:01 WIB
Potret Kirab Pemilu 2024 di Mempawah, Kalimantan Barat. (instagram @kpu_ri)
Potret Kirab Pemilu 2024 di Mempawah, Kalimantan Barat. (instagram @kpu_ri)

HARIANHALUAN.COM - Berita tentang penundaan Pemilu 2024 diakui sempat menghebohkan publik.

Berita tentang penundaan pemilu dikabarkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan dari Partai Prima, salah satu partai yang tidak lolos menjadi peserta pemilu 2024.

Dilansir HARIANHALUAN.COM dari video YouTube tvOneNews yang tayang pada 3 Maret 2023, Zulkifli Atjo selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membeberkan bahwa pendaftaran perkara (dari Partai Prima) itu didaftarkan secara umum.

Baca Juga: Heboh Vonis PN Jakpus Tunda Pemilu , Pakar Hukum Tata Negara : Tidak Perlu Dipatuhi Siapapun

"Setelah itu, didaftar sebagai perkara perdata biasa yang kemudian menunjuk hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut,

 "Ketika ditunjuk maka itu menjadi wewenang dan hak majelis secara tanpa bisa diintervensi siapapun, " ungkap Zul (sapaan Zulkifli Atjo).

 Disisi lain, penjelasan tersebut direspon oleh Feri Amsari selaku pakar hukum tata negara Universitas Andalas. Feri menganggap bahwa Zulkifli Atjo dan hakim PN Jakpus tidak membaca peraturan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Kendaraan Listrik Dapat Bantuan Lagi Dari Pemerintah, Menko Luhut: Kita Punya Semua Sumber Dayanya

 "Berarti Pak Zul dan hakim PN (Jakpus) tidak membaca pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019 bahwa kalau ada perkara yang terkait dengan penyelenggaraan negara harus dinyatakan putusannya tidak dapat diterima karena bukan kewenangannya,

"Pasal 10 juga sudah memerintahkan bahwa dialihkan dan harus diputus tidak dapat diterima, " terang Feri.

Sementara itu, Zul juga menerangkan bahwa jika ada yang tidak sesuai dengan putusan yang ditetapkan, tergugat dapat mengajukan banding.

Baca Juga: Tanggapi soal Penundaan Pemilu Putusan PN Jakpus, KPU: 14 Februari 2024 Hari Pemungutan Suara!

 "Saya menyampaikan bahwa di pengadilan negeri itu telah diputus perkara tersebut, jadi mekanisme berikutnya adalah banding," jelas Zulkifli.

 Sontak pernyataan tersebut dianggap Feri sebagai pengakuan bahwa putusan yang diambil hakim PN Jakpus memang salah dan harus diproses banding.

Halaman:

Editor: Dodi Caniago

Tags

Terkini

X