Megawati soal Gaduh Putusan PN Jakpus: Tak Ada Toleransi Upaya Penundaan Pemilu 2024!

- Senin, 6 Maret 2023 | 21:25 WIB
Logo PDI P (Ist)
Logo PDI P (Ist)

HARIANHALUAN.COM - Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah memberikan arahan terkait penundaan Pemilu 2024.

Arahan Megawati soal penundaan Pemilu 2024 itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto pada hari Senin, 6 Maret 2023.

Hasto menyatakan bahwa Megawati melarang semua pihak termasuk PDI Perjuangan untuk tidak mentoleransi hal-hal terkait penundaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Heboh Vonis PN Jakpus Tunda Pemilu, Humas: Hukuman untuk Tidak Melaksanakan Tahapannya, Bukan Menunda

Menurut keterangan Megawati yang dilansir oleh Harianhaluan.com, menunda agenda pesta demokrasi itu sama saja dengan melawan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

"Sikap PDIP sangat jelas dan secara langsung (dari) Ibu Megawati memberikan arahan bahwa PDI Perjuangan kokoh pada jalan konstitusi dan tidak mentoleransi setiap upaya yang mau mencoba menunda pemilu, baik menggunakan celah hukum ataupun yang lain," terang Hasto, Senin, 6 Maret 2023.

Hasto juga menegaskan bahwa semua kader PDI Perjuangan tegak lurus untuk turut menyukseskan gelaran Pilpres 2024.

Baca Juga: PDI Perjuangan Gelar Senam Cinta Tanah Air, Songsong Pemilu dengan Fisik dan Mental Prima

Hasto pun menyebut bahwa Partai Prima tak memiliki dasar hukum apapun untuk mengajukan sengketa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Celah Hukum yang dipakai oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan tidak menghormati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan secara periodik (lima tahun sekali)," ucapnya.

Pasalnya, Partai Prima telah mengajukan gugatan kepada PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024.

Baca Juga: Kendaraan Listrik Dapat Bantuan Lagi Dari Pemerintah, Menko Luhut: Kita Punya Semua Sumber Dayanya

Gugatan itu bermula dari raa keberatan Partai Prima lantaran tak memenuhi syarat verifikasi dan administrasi.

Padahal menurut keterangan Partai Prima, dokumen mereka dinilai telah memenuhi syarat. Sehingga, KPU dijatuhi hukuman oleh PN Jakpus. ***

Editor: Riezky Maulana

Sumber: YouTube Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X