HARIANHALUAN.COM - Program angkut motor gratis (Motis) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2023 sudah dibuka.
Program motis oleh Kemenhub ini dibuka secara resmi melalui akun instagram Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mulai 1 Maret 2023 hingga 3 Mei 2023.
Dilansir HARIANHALUAN.COM dari laman motis.djka.dephub.go.id pada 6 Maret 2023, Kemenhub memaparkan beberapa syarat dan ketentuan kepada peserta program montis 2023.
Baca Juga: Sanggup Screen Time Hingga 20 Jam, Segini Harga Samsung Galaxy Book Flex dan Spesifikasinya
Syarat dan ketentuan tersebut diantaranya :
Mendaftarkan diri melalui mudikgratis.dephub.go.id atau melalui posko pendaftaran terdekat yang ditunjuk Kemenhub:
Harus memiliki KTP, KK, dan SIM C
Kapasitas mesin motor maksimal 200 cc
Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dengan ketentuan: penumpang kedua harus tercantum dalam KK peserta terdaftar dan tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tanggapi Isu Penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus: Seharusnya Masuk Ranah Bawaslu
Setelah berhasil mendaftar, wajib verifikasi ke posko sesuai dengan waktu yang telah dipilih saat mendaftar, jika tidak data akan dihapus secara otomatis.
Bagi peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor tanpa penumpang , wajib menunjukkan bukti mudik moda transportasi lainnya.
Sepeda motor diserahkan H-1 sebelum tanggal keberangkatan sepeda motor.
Saat menyerahkan sepeda motor, wajib menunjukkan KTP asli pendaftar dan bukti pendaftaran.
Artikel Terkait
Pemko Padang Panjang Kembali Fasilitasi Mudik Gratis bagi Mahasiswa di Jawa
Mudik Lebaran 2023 Diprediksi Akan Meningkat, Polri Sampaikan Hal Ini untuk Cegah Kemacetan
Korlantas Siapkan Sejumlah Jalur Antisipasi Peningkatan Volume Kendaraan Jelang Mudik Lebaran 2023
Arus Mudik Lebaran 2023, Korlantas Prediksi Begini Pasca Jokowi Cabut Pembatasan Masyarakat
Sebelum Mudik Lebaran, Pengendara Wajib Tahu Segini Batas Lama Waktu Nyetir Mobil yang Aman
Kenali Bahaya Kopi Bagi Pengemudi Saat Mudik Lebaran, Lakukan Tips Ini
Batas Waktu Nyetir Mobil saat Mudik Ternyata Diatur Undang-undang Lho, Simak Penjelasannya