Heboh Vonis Penundaan Pemilu, Ini Penjelasan Lengkap Wapres, PN Jakpus, hingga Mahkamah Agung

- Selasa, 7 Maret 2023 | 12:28 WIB
Heboh Vonis Penundaan Pemilu, Ini Penjelasan Lengkap Wapres, PN Jakpus, hingga Mahkamah Agung (Dok Sindonews (Ilustrasi Pemilu))
Heboh Vonis Penundaan Pemilu, Ini Penjelasan Lengkap Wapres, PN Jakpus, hingga Mahkamah Agung (Dok Sindonews (Ilustrasi Pemilu))

HARIANHALUAN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Gugatan tersebut yang kemudian memunculkan salah satu putusannya seolah memerintahkan menunda Pemilu 2024 mendatang.

Lebih detail dari salah satu putusan tersebut ialah soal memerintahkan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya pemilu ditunda hingga Juli 2025.

Menanggapi hal tersbut, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, menegaskan bahwa hasil putusan tersebut yang datang dari lembaga yudikatif, bukan merupakan keputusan final.

Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Longsor di Natuna: Cuaca Ekstrem dan Bibit Siklon Tropis

Oleh karena itu, rencana penyelenggaraan pemilu pada 2024 masih akan dilanjutkan dan persiapannya pun tentu terus berlanjut.

"Persiapan tentu berlanjut, semua yang (disiapkan) berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu (final), nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu, itu nanti akan ada proses,” kata Wapres usai meresmikan Pembukaan Musyawarah Nasional XI Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), di Istana Wakil Presiden, Jakarta, dikutip Selasa, 8 Maret 2023.

Lebih lanjut lagi bahwa Wapres pun mengatakan bahwa pemerintah masih menunggu hasil banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan tersebut.

"Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu. Kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah, ya," terang Wapres.

Namun dari sisi lain, Wapres mengungkapkan, pemerintah pun sedang melakukan pengkajian terhadap hasil keputusan PN Jakarta Pusat Tersebut.

Baca Juga: Rocky Gerung Soal Pemilu 2024 Ditunda: Agen Istana Masuk ke KPU Daerah

“Apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian, ya,” jelasnya.

Wapres mengimbau agar seluruh pihak dapat menunggu hasil kajian dari pemerintah dan hasil banding dari KPU.

"Saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja," jelas Wapres.

"Kita tunggu saja, pemerintah juga akan bersikap nanti," tambahnya.

Baca Juga: Kenapa PDIP Ngotot Tolak Pemilu Ditunda, Ternyata Ancaman Bahaya Jokowi

Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo menjelaskan putusan gugatan perkara Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut dengan gamblang.

Baca Juga: Rocky Gerung Soal Pemilu 2024 Ditunda: Agen Istana Masuk ke KPU Daerah

Halaman:

Editor: Riezky Maulana

Sumber: sindonews.com, setneg.go.id, Hukumonline

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X