HARIANHALUAN.COM- Sistem pengawasan internal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjadi sorotan publik, pasca terungkapnya kasus harta kekayaan tak wajar pegawai pajak.
Publik mempertanyakan apakah sistem pengawasan internal di Kemenkeu berjalan dengan baik, pasalnya dari keterangan Inspektur Jenderal Kemekeu mengungkapkan, terdapat 69 orang pegawai pajak yang memiliki laporan harta kekayaan yang tak wajar pada tahun 2020 dan 2021.
Disamping itu, terungkapnya harta kekayaan tak wajar yang dimiliki oleh pegawai pajak, seperti yang terajadi pada RAT Ditjen Pajak dan ED pegawai Bea Cukai dalam jajaran Kemenkeu bukan datang dari pengawasan internal, namun dari sorotan netizen di sosial media.
Baca Juga: Pengamat Sebut Capres dari Kantong Megawati Sudah Mengerucut pada 2 Nama Ini
Baca Juga: Dilematis Keberadan Pakaian dan Sepatu Bekas Impor di Pasar Domestik Indonesia
Padahal dari keterangan menteri kauangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa dalam beberapa tahun terakhir, kepatuhan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dalam jajaran Kemenkeu selalu mencapai 100 persen.
Lantas, hal tersebut kemudian semakin mengundang tanda tanya di benak publik, terlebih pengamat ekonom, seperti yang disampaikan oleh Rizal Ramli.
Rizal Ramli mempertanyakan apakah data kepatuhan LHKPN tersebut di evaluasi dan diteliti, atau hanya menjadi figura saja. Sebab, menurutnya hal tersebut harus dilakukan untuk menilai kewajaran harta kekayaan pegawai.
“Jadi data kalau tidak dimanfaatkan apa, itu kan cuma figura doank. Yang diperlukan data diproses, diteliti benar nggak sumber kekayaannya dari kegiatan yang benar,” ucap Rizal Ramli, dikutip harianhaluan.com dari kanal Youtube Total Politik.
Kejanggalan tak hanya muncul pada temuan inspektorat jenderal yang bergerak di bidang pengawasan internal Kemenkeu. Namun, pada kasus RAT, PPATK telah menemukan kejanggalan harta kekayaan yang dimilikinya, dan telah dilaporkan kepada KPK semenjak tahun 2012 lalu.
Baca Juga: Cerita Babe Cabita Jual Aset Demi Bayar Pajak: Orang Bayar Pajak Jangan Makin Dipijak Pak
Baca Juga: Rizal Ramli Membaca Ada Gerakan The Real People Power Melalui Media Sosial
Lantas dalam hal ini, bagaimana sebetulnya sistem pengawasan intenal Kemenkeu dalam upaya pencegahan dan penindakan kasus-kasus serupa yang bisa saja menjadi tindak pencucian uang?
Dalam sebuah wawancara di salah satu stasiun televisi beberapa waktu lalu, Sri Mulyani menyampaikan dengan tegas, bahwa data LHKPN maupun pelaporan internal Kemenkeu, itu selalu di awasi dan diperiksa inspektorat jenderal dan KPK.
“Iya diperiksa, tentu dari KPK juga, dan kami bekerja keras, bekerja sama dengan KPK untuk terus melakukan apa yang disebut kepantasan profil dari seluruh laporan harta kekayaan,” ucap Sri Mulyani dikutip harianhaluan.com dari kanal Youtube MentroTv.
Artikel Terkait
Sri Mulyani 'Meradang' Anak Buah Berulah, Misbakhun Sebut Hanya Demi Jaga Citra Pribadi
Rizal Ramli Bongkar Praktik 'Dagang' Anak Buah Sri Mulyani dengan Wajib Pajak, Contohkan Kasus Gayus
Kecewa Pegawai Pajak Tidak Bersih, Susno Duajdi: Sri Mulyani Ngapain Aja Sih Kerjanya?
Rafael Alun Trisambodo Diduga Lakukan Pencucian Uang, PPATK : Mantan Pegawai Pajak Konsultan Keuangannya
Banyak Pejabat Pajak Miliki Kekayaan Tak Wajar, Kemenkeu Akui Pengawasan Internal Harus Diperbaiki
Dikuliti Mahfud MD Soal Dana Siluman Rp 300 Triliun, Gini Respon Anak Buah Sri Mulyani