Menyibak Sistem Pengawasan Internal Kemenkeu dari Kasus Harta Kekayaan Tak Wajar Pegawai Pajak

- Rabu, 8 Maret 2023 | 19:45 WIB
Menyibak sistem pengawasan internal kemenkeu pasca ditemukan harta kekayaan tak wajar pegawai pajak (kemenkeu.go.id)
Menyibak sistem pengawasan internal kemenkeu pasca ditemukan harta kekayaan tak wajar pegawai pajak (kemenkeu.go.id)

HARIANHALUAN.COM- Sistem pengawasan internal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjadi sorotan publik, pasca terungkapnya kasus harta kekayaan tak wajar pegawai pajak.

Publik mempertanyakan apakah sistem pengawasan internal di Kemenkeu berjalan dengan baik, pasalnya dari keterangan Inspektur Jenderal Kemekeu mengungkapkan, terdapat 69 orang pegawai pajak yang memiliki laporan harta kekayaan yang tak wajar pada tahun 2020 dan 2021.

Disamping itu, terungkapnya harta kekayaan tak wajar yang dimiliki oleh pegawai pajak, seperti yang terajadi pada RAT Ditjen Pajak dan ED pegawai Bea Cukai dalam jajaran Kemenkeu bukan datang dari pengawasan internal, namun dari sorotan netizen di sosial media.

Baca Juga: Pengamat Sebut Capres dari Kantong Megawati Sudah Mengerucut pada 2 Nama Ini

Baca Juga: Dilematis Keberadan Pakaian dan Sepatu Bekas Impor di Pasar Domestik Indonesia

Padahal dari keterangan menteri kauangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa dalam beberapa tahun terakhir, kepatuhan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dalam jajaran Kemenkeu selalu mencapai 100 persen.

Lantas, hal tersebut kemudian semakin mengundang tanda tanya di benak publik, terlebih pengamat ekonom, seperti yang disampaikan oleh Rizal Ramli.

Rizal Ramli mempertanyakan apakah data kepatuhan LHKPN tersebut di evaluasi dan diteliti, atau hanya menjadi figura saja. Sebab, menurutnya hal tersebut harus dilakukan untuk menilai kewajaran harta kekayaan pegawai.

“Jadi data kalau tidak dimanfaatkan apa, itu kan cuma figura doank. Yang diperlukan data diproses, diteliti benar nggak sumber kekayaannya dari kegiatan yang benar,” ucap Rizal Ramli, dikutip harianhaluan.com dari kanal Youtube Total Politik.

Kejanggalan tak hanya muncul pada temuan inspektorat jenderal yang bergerak di bidang pengawasan internal Kemenkeu. Namun, pada kasus RAT, PPATK telah menemukan kejanggalan harta kekayaan yang dimilikinya, dan telah dilaporkan kepada KPK semenjak tahun 2012 lalu.

Baca Juga: Cerita Babe Cabita Jual Aset Demi Bayar Pajak: Orang Bayar Pajak Jangan Makin Dipijak Pak

Baca Juga: Rizal Ramli Membaca Ada Gerakan The Real People Power Melalui Media Sosial

Lantas dalam hal ini, bagaimana sebetulnya sistem pengawasan intenal Kemenkeu dalam upaya pencegahan dan penindakan kasus-kasus serupa yang bisa saja menjadi tindak pencucian uang?

Dalam sebuah wawancara di salah satu stasiun televisi beberapa waktu lalu, Sri Mulyani menyampaikan dengan tegas, bahwa data LHKPN maupun pelaporan internal Kemenkeu, itu selalu di awasi dan diperiksa inspektorat jenderal dan KPK.

“Iya diperiksa, tentu dari KPK juga, dan kami bekerja keras, bekerja sama dengan KPK untuk terus melakukan apa yang disebut kepantasan profil dari seluruh laporan harta kekayaan,” ucap Sri Mulyani dikutip harianhaluan.com dari kanal Youtube MentroTv.

Halaman:

Editor: Nova Anggraini

Sumber: Yotube

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X