HARIANHALUAN.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mendapatkan alokasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 hingga Rp270 triliun.
Penyaluran KUR ini sudah dimulai sejak Senin, 6 Maret 2023 lalu. Khusus pada tahap awal pencairan pada bulan Maret 2023, telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun.
Simak syarat dan ketentuan untuk mendapatkan pengajuan KUR 2023 di bawah ini.
Baca Juga: Kemenag Tentukan Awal Ramadhan 1444 H, Gelar Sidang Isbat Pantau Hilal di 123 Titik
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan, sejak mulai disalurkan, KUR BRI mendapat antusias masyarakat yang sangat tinggi.
Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023 tersebut, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
"Khususnya mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya. Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil)," kata Supari dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.
Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.
“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” ujarnya dilansir harianhaluan.com dari economy.okezone.com.
- Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
- Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
- Maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per debitur
- Jenis Pinjaman:
- Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun
- Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun
- Suku bunga 6% efektif per tahun
- Bebas biaya administrasi dan provisi
Baca Juga: Berikut Tanggal Prediksi Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023, Catat!
- Mempunyai usaha produktif dan layak
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan
- Pinjaman Rp 50 – Rp 500 juta
- Jenis Pinjaman
- Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 4 (empat) tahun
- Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun
- Suku bunga 6% efektif per tahun
- Agunan sesuai dengan peraturan bank
Baca Juga: Fantastis! Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi Capai 123,8 Juta Orang, Berikut Langkah Antisipasi Menhub
Artikel Terkait
Waspada! Ternyata Daftar KUR BRI Bisa Sangat Berisiko Hingga Didatangi Pihak Berwajib, Ini Penjelasannya
Info Terbaru KUR BRI 2023! Sudah Buka atau Belum? Ini Syarat Ajukan Pinjaman hingga Rp500 Juta
Plafon Pinjaman KUR BRI 2023 Rp50 Juta dan Cicilan Rp1 Jutaan, Kapan Dibuka?
Tabel Angsuran KUR BRI 2023 Pinjaman Rp50 Juta, Cicilan Rp900 Ribuan Berapa Bulan? Cek di Sini
Ini Syarat KUR BRI 2023, Bisa Dapat Bantuan Kredit Modal Kerja dan Investasi Rp500 Juta