HARIANHALUAN.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan akan menghentikan siaran televisi (tv) analog pada 20 Maret 2023 mendatang untuk wilayah Provinsi Bali.
Direktur Pengembangan Pita Lebar Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Marvel P. Situmorang menyampaikan, penghentian siaran tv analog di Provinsi Bali itu akan dilaksanakan pada 20 Maret 2023 tersebut sesuai Undang-Undang Cipta Kerja.
“Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa sistem teknologi penyiaran itu mengubah dari analog ke digital paling lambat dua tahun sejak ini diundangkan. Hari ini kita di provinsi Bali akan menjalankan rangkaian perubahan tersebut,” kata Marvel, dalam keterangan tertulis dikutip HarianHaluan.com, Kamis, 9 Maret 2023.
Baca Juga: Berikut Daftar 4 Klub yang Lolos Lebih Dahulu Ke Babak 8 Besar Liga Champions Musim 2023
Kominfo mengatakan, sebelum pemberhentian tv analog tersebut, pemerintah akan memberikan bantuan 33.835 unit STB bagi para penerima yang termasuk rumah tangga miskin ekstrem.
Kominfo menyebutkan, jumlah bantuan yang diberikan tersebut berdasarkan pada data Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang diperoleh dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Sebelum melakukan Analog Switch Off, (pemerintah) memberikan bantuan berupa STB pada rumah tangga miskin agar ketika sistem analog dimatikan atau berubah jadi digital, rumah tangga miskin ini tetap bisa menerima siaran televisi,” imbuhnya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 Halaman 217 Asyik Mencoba Bab 5 Tabel Frekuensi Data Kurikulum 2013
Marvel P. Situmorang memaparkan, total bantuan 33.835 unit STB 13.634 tersebut berasal dari lembaga penyiaran swasta (LPS) dan dari pemerintah (Kominfo) sebanyak 20.200 unit.
Sementara penyaluran bantuan STB ini telah dilaksanakan sejak Senin, 5 Maret 2023 dan akan terus berlangsung sampai 20 Maret atau tercapai target di sembilan Kabupaten atau Kota Provinsi Bali.
“Sistem pembagiannya ada dua. Yang pemerintah akan dibagikan kepada calon-calon rumah tangga miskin ini secara langsung atau mendatangi rumah secara langsung setidaknya door-to-door. Yang dari lembaga penyiaran swasta melalui sistem polling, jadi rumah tangga ini diundang ke suatu tempat dan akan diberikan bantuan STB sesuai dengan data yang ada,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
MNC Group Tetap Tunduk Aturan Matikan TV Analog Kendati Tak Paham Landasan Hukum yang Dipakai
Hary Tanoesoedibjo Ngegas Soal Suntik Mati TV Analog: Saya Heran!
Siaran TV Analog Mati, Legislator: Set Top Box Gratis Jangan Jadi Lahan Bisnis!
Migrasi TV Analog ke Digital, Berikut Daftar Harga 70 Set Top Box Rekomendasi Kominfo
Begini Caranya Pindah dari TV Analog ke Digital, Mudah Kok